MEDAN, MBInews.id – Alexander pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera yang berada di komplek CBD Polonia Medan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam dugaan perkara perbuatan melawan hukum.
Didampingi kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia, SH, MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi, SH, Faisal Hasibuan, SH menggugat Notaris Farida Hanum (tergugat I) bersama Hendrik Gunawan (tergugat II) atas tindakan yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham Electra (CV) tersebut.
Hal itu dijelaskan usai kuasa hukum penggugat menghadiri sidang perdana di Cakra 9 di PN Medan, Senin (14/06/2021)
Tim kuasa hukum tersebut membeberkannya kepada awak media, bahwa sidang perdana tersebut telah berlangsung.
“Hari ini, kita baru saja selesai mengikuti sidang perdana atas gugatan dugaan perkara perbuatan melawan hukum,”sebut Rahmat.
Ia menceritakan, awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga.
Namun, pihak tergugat Notaris Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga, kami melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.
Atas kasus ini, pemegang saham CV Setia Laju Sejahtera (Electra) terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp1 miliyar, dengan tafsiran mencapai Rp3 miliyar tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham tersebut.
Dampaknya, klien atau pemegang saham tersebut sangat terzolimi. Aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening itu.
Untuk itu, tim kuasa hukum Alexander berharap kepada majelis hakim pengadilan negeri Medan agar objektif dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
“Karena harapan terakhir bagi pencari keadilan hanya di pengadilan. Jadi berharap dapat diungkap sesuai dengan fakta-fakta hukum,”pintanya.
Sebelumnya, tambah Rahmat, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian (Polda Sumut). Dengan tindak pidana dugaan melakukan pemalsuan akta autentik.
“Tindak pidananya sudah kita laporkan kurang lebih 1 bulan yang lalu. Di Polda Sumut kita laporkan tergugat atas pemalsuan akta autentik, tersebut,”terangnya.
Ironisnya, kata Rahmat, belakangan ini sudah ada tindakan berupa ancaman (intimidasi) kepada klien Alexander. Meminta supaya kasus ini jangan ditindaklanjuti, tidak diungkap atau berbicara di media.
“Hal ini kan ngeri. Masih ditahap ini Klien kami sudah mendapat ancaman melalui surat kaleng yang berisi jangan diungkap kasus ini. Kalau tidak dituruti maka sesuatu akan terjadi,”bebernya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Alexander yang juga didukung oleh pengacara kondang Jakarta Dr H Razman Arif Nasution SH MH akan tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
“Beliau adalah orang yang memotivasi kita untuk menegakkan keadilan ini,”sebut Rahmat.
Bersamaan, Alexander selaku pemegang saham Electra tersebut mengaku bahwa di balik kasus ini, ada dugaan orang kuat yang terkesan kebal hukum.
“Mungkin hari ini kita menerima surat kaleng yang berisi ancaman. Besok-besok mungkin ada hal lain yang mengintimidasi atau mengkriminalisasi saya. Untuk itu, saya minta para penegak hukum di negeri ini supaya mengungkap fakta-fakta hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di NKRI ini,” harapnya.
Sementara, pihak tergugat ketika diminta tanggapan usai sidang melalui kuasa hukumnya Sutan Nasution mengatakan “belum ada karena masih sidang pertama,” katanya.
Reporter : Sadar Laia