• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kurban Dimasa PPKM Darurat

Juli 19, 2021 - 15:35:31
in Pemerintahan, Regional, Sukabumi
Pemkot Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kurban Dimasa PPKM Darurat

Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi Ross Pristianasari

SUKABUMI,Mbinews.id– Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1442 H.

Aturan tersebut tertara dalam surat edaran (SE) Wali Kota Sukabumi, No.4000/58/KESRA 2021 yang isinya nengatur teknis penyembelihan hewan kurban dalam situasi Pandemi Covid-19.”Pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Sukabumi pada dasanya tidak mengundang kerumunan massa. Apalagi dalam PPKM Darurat,”ujar Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi Ross Pristianasari. Senin, (19/7/2021).

Kemudian, lanjut Ross isi SE Walikota tersebut, diantaranya penjaulan hewan kurban dilakukanditempat yang telah mendapatkan izin dari Walikota Sukabumi melalui Camat wilayah setempat, penjualnya juga bisa dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau online.”Batas waktu penjulan hewan kurban dimulai pukul 7 pagi hingga pukul 18.wib setiap harinya. Termasuk layout tempat jualan dengan menerapkan prokes,”ujar Oci sapaan akrabnya.

BeritaLainnya

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Buka hanya itu saja, para penjual, pekerja, serta calon pembeli harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti, masker, sarung tangan sekali pakai, dan menggunakan baju lengan panjang selama di tempat penjualan.”Termasuk pemeriksaan awal screening bagi penjual atau pekerja yang datang dari luar daerah, termasuk dilkukan pengukuran suhu tubuh ditempat lokasi masuk penjualan, dan bagi yang memiliki gejala demam, batuk, filek, sesak nafas, dan nyeri tenggorakan, dilarang masuk ke tempat penjualan,”terangnya.

Mengenai kegiatan pemotongan hewan kurban, dalam Se itu, bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-P) milik pemerintah dan swasta yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot Sukabumi, disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban.”Dalam pemotongan hewan kurban juga harus jaga jarak, dan dilakukan oleh petugas pemotong hewan kurban atau panitia, sedangkan pihak mudohi dapat menyaksikan melalui zoom meeting (berdasarkan fatawa MUI),”jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diluar RPH-R tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Begitu juga dengan pendistribusian daging kurban, harus dibagikan oleh panitia, agar tidak terjadi kerumunan.”Pendistribusian daging kurban bisa dilakukan oleh yang berkurban (mudohi) atau panitia ke rumah mustahik langsung,”pungkasnya. ardan/dian/mbi

Tags: Pemkot Sukabumi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Maret 11, 2026
Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Maret 11, 2026
Wali Kota Sukabumi Dorong BUMD  Tingkatkan Profit untuk Perkuat PAD

Wali Kota Sukabumi Dorong BUMD Tingkatkan Profit untuk Perkuat PAD

Maret 11, 2026
Pemkot dan Polres Sukabumi Kota Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Rakor Operasi Ketupat Lodaya 2026

Pemkot dan Polres Sukabumi Kota Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Rakor Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 9, 2026
Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

Maret 9, 2026
Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

Maret 6, 2026
Next Post
Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bandung, Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bandung, Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Pemkot Bandung Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Pemkot Bandung Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192