SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2021-2041 kepada Kementrian Agararia dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) di Hotel Fairmont Jakarta. Selasa, (21/9/2021).
Dalam paparanya, Fahmi mengungkapkan, proses pembahasan evaluasi RTRW dimulai tahun 2017. Sehingga ditargetkan pada tahun 2021 adalah proses persetujuan subtansi.
“Kami berharap, Perda RTRW 2021-2041 dapat disahkan menjelang akhir 2021. Sehingga perjalanan 5 tahun selesai di tahun 2021,” ujar Fahmi, seperti dilansir di @dokpimkotasukabumi .
Dalam momen tersebut juga, Fahmi menyampaikan gambaran Kota Sukabumi, Potensi Kota Sukabumi, tujuan penataaan ruang, rencana sistem pusat pelayanan, rencana struktur, dan Kawasan strategis kota.
Fahmi mengatakan, Sukabumi termasuk kota kecil di Jawa Barat, terdiri dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan. Meski kota kecil , namun menjadi pusat kegiatan wilayah (PKW) bagi daerah sekitarnya.
“Dengan revisi RTRW, nantinya akan mampu melakukan percepatan dalam rangka menunjang pusat kegiatan wilayah. Dengan potensi Kota Sukabumi merupakan kota perdagangan dan jasa, kesehatan, pariwisata dan pendidikan,” terangnya.
Penataan ruang di Kota Sukabumi merupakan produktif, aman, nyaman berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berbasis pada pendidikan, kesehatan, pariwisata perdagangan dan jasa. Ardan/Wan