SUKABUMI, Mbinews.id – Seiring dibatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, akan melakukan antisipasi terkait peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (nataru), Jumat (10/12/2021).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan adanya pembatalan keputusan pemerintah pusat, terkait rencana penerapan status PPKM Level III secara nasional, untuk seluruh kota dan kabupaten di Indonesia, guna mencegah kerumunan masyarakat pada libur nataru, yang bisa memicu terjadinya lonjakan Covid-19 kembali.
“Berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penyelenggaraan nataru akan dilaksanakan sesuai zonasi atau level di tiap-tiap wilayah. Jadi tidak menerapkan Level III secara nasional,” tutur Fahmi kepada awak media.
Lanjutnya, namun demikian Fahmi tetap mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Sukabumi untuk tidak memperingati nataru dengan mengadakan sebuah kegiatan yang menimbulkan kerumunan, khususnya sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kita imbau, kepada warga jangan terlalu bereuforia pada nataru mendatang. Apalagi mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak. Pemerintah Kota Sukabumi sendiri, diberikan diskresi khusus, untuk melakukan pengamanan terkait perayaan nataru, sehingga tidak terjadi kerumunan,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan pada nataru mendatang, pihaknya telah mempersiapkan beberapa rencana, termasuk dengan penyekatan yang akan dilakukan di beberapa titik masuk Kota Sukabumi.
“Kami akan menyiapkan petugas di pos perbatasan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan arus lalu lintas yang masuk Sukabumi,” ujarnya.
Selain itu, Zainal mengatakan bahwa akan mulai menerapkan kembali peraturan bagi pengendara yang hendak memasuki Kota Sukabumi, meskipun penerapan PPKM Level III se-Indonesia dibatalkan.
“Ya, tetap ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi masyarakat apabila melakukan perjalanan darat. Semisal, membawa hasil surat keterangan vaksin, peduli lindungi dan swab antigen,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, melalui laman resminya mebcabut rencana pemerintah pusat untuk penerapan PPKM Level III se-Indonesia. M. Satiri/Mbi.