• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Hasil Keputusan Gubernur Turun, DPRD dan Pemkot Sukabumi Langsung Lakuan Penyesuain Raperda RTRW

Januari 7, 2022 - 17:33:08
in Jabar, Parlemen, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
Hasil Keputusan Gubernur Turun, DPRD dan Pemkot Sukabumi Langsung Lakuan Penyesuain Raperda RTRW

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Sukabumi Tahun 2021-2041, Mulyono

SUKABUMI,Mbinews.id– Setelah turunya keputusan Gubernur Jawa Barat terakit penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2021-2041, DPRD dan Pemkot Sukabumi langsung melakukan pembahasan dokumen RTRW tersebut.

“iya, hari ini Dewan dan Pemkot Sukabumi melakukan pembahasan terkait hasil rekomendasi keputusan Gubernur tentang Raperda RTRW,”ujar Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Sukabumi, Mulyono, Jumat, (7/1/2022).

Mulyono mengungkapkan, jika selama ini ada rasa kekhawatiran dari berbagai pihak, mengingat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) memebrikan batas waktu sampai dengan tanggal 13 Januari 2022. Artinya, hasil keputusan dari Gubernur tersebut, tentgunya harus diserahkan sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditetepkan.

BeritaLainnya

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

“Tadinya ada rasa khawatir karena masih dalam proses di Gubernur. Tapi, Alhamdulillah hasilnya sudah selesai, makanya kita langsung melakukan rapat penyesuaian, yang nantinya secepatnya akan diserahkan ke Kementrian ATR-BPN,”ucapnya.

Dari sisi lain, Mulyono juga mengungkapkan, jika dari subtansi ada sedikit kesalahan informasi. Yakni, ada aspirasi dari masyarakat yang datang ke DPRD, mengenai lahan masyarakat yang termasuk ke zona hijau. Dimana kata Mulyono, dari tiga lahan masyarakat yang masuk ke zona hijau, satu diantaranya belum terakomodir.

“Jadi ada tiga lahan masyarakat yang masuk ke zona hijau, dua lahan sudah tuntas, dan satu lagi belum terakomodir. Maka timbulah reaksi,”ungkapanya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan, agar Pemkot bisa mengakomodir usulan dari masyarakat tersebut. Sehingga semuanya bsia terselasaikan, meskipun keputusan Gubernur sudah turun.

“Kalau semua proses pembahasan sudah selesai, subtansi materi sudah disetuju, cuman yang satu itu tidak diusulkan, tapi kata pemrintah melalui Bappeda akan diakomodir. Berarti sudah tidak ada permasalahan lagi,”pungkas Mulyono. ardan/wan/mbi

Tags: #SukabumidanDPRDgubernurhasilJabarkeputusanlakuanLakukanlangsungparlemenPemerintahanPemkotpenyesuainRaperdaregionalRTRWturun,
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Maret 5, 2026
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Maret 5, 2026
Diduga Tanpa Izin, Pabrik Garmen di Katapang Picu Protes Warga

Diduga Tanpa Izin, Pabrik Garmen di Katapang Picu Protes Warga

Maret 3, 2026
Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

Maret 3, 2026
DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

Maret 3, 2026
BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Indramayu

BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Indramayu

Maret 2, 2026
Next Post
Dinilai Tidak Rasional, Pemerintah Kota Sukabumi Berencana Naikkan NJOP

Dinilai Tidak Rasional, Pemerintah Kota Sukabumi Berencana Naikkan NJOP

Yuk Latihan Band Di Bandung Creative Hub, Gratis Loh

Yuk Latihan Band Di Bandung Creative Hub, Gratis Loh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192