SUKABUMI, Mbinews.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) lakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (12/1/2022). Dalam orasinya, mereka mempertanyakan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2020-2021 yang disalurkan oleh Anggota DPRD.
Pasalnya, mahasiswa menyebut ada dugaan penyelewengan anggaran bansos yang dilakukan oleh beberapa anggota dan pimpinan DPRD setempat. Ketua PB Himasi Danial Fadilah mengungkapkan, berdasarkan data yang ia terima, ada uang ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana bansos Covid-19 yang diduga diselewengkan. Bahkan Danial membeberkan, jika ada sekitar 10 wakil rakyat yang terindikasi meyelewengkan, bahkan ada dua orang anggota atu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang datanya sudah valid.
“Kami meminta, anggota dewan yang terhormat harus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi karena mereka menyelewengkan uang negara, apalagi ini Bansos. Data yang kita punya, sebetulnya ada 10 nama yang terlibat. Tapi yang datanya sudah valid ada dua orang dan masing-masing besarannya di atas Rp100 juta,”tandas Danial yang juga sebagai koordintaor aksi tersebut.
Dalam aksi yang dijaga ketat oleh berbagai aparat tersebut, Danial merasa kecewa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini tidak direspon oleh para anggota DPRD setempat. Bahkan, Danial mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, agar penemuan ini secepatnay ditelusuri.
“Sebetulnya sebelum ke kejaksaan, kami sudah pertanyakan dulu ke DPRD Kota Sukabumi. Tapi karena tak ada respon juga akhirnya kita laporkan ke kejaksaan dengan harapan kasus ini segera diusut. Dan kami akan kawal,”tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman membantah tudingan adanya penyelewengan anggaran bansos tersebut. Dirinya menjelaskan, ihwal Bansos yang diterima oleh DPRD merupakan amanat dari eksekutif yang harus disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan, baik kegiatan pembangunan fisik maupun pemberian bantuan untuk kelompok usaha. Kamal memaparkan, setiap anggota DPRD yang mendapat amanat tersebut tak sembarangan dalam mendistribusikan bantuan. Ada tahapan seleksi hingga survei dari dinas yang berkaitan dengan program yang diselenggarakan.
“Jadi tidak boleh sembarangan ngasih-ngasih begitu aja. Misalnya, bantuan untuk kelompok usaha, kami dari dewan punya usulan, itu ada survei dulu dari dinas terkait. Kemudian ada perjanjian dengan pelaku usahanya bahwa betul itu yang dijalankan. Sesudah diterima, bantuan disalurkan, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Lalu kemudian kita sampaikan ke pemerintah daerah,”katanya.
Lebih lanjut Kamal mengungkapkan, anggaran bansos yang diterima setiap para anggota DPRD sebesar Rp50 juta per tahun. Namun sekali lagi, kata Kamal, anggota dewan tidak menerima dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk program sesuai peruntukkan. Jika dalam bentuk program bantuan usaha, maka bisa disebar ke beberapa kelompok usaha setelah ditinjau dinas terkait. Atau jika berbentuk program perbaikan jalan, maka dikonsultasikan dengan Dinas PU terlebih dahulu.
“Jadi ada peninjauan dulu, jika itu layak baru dikasih bantuan. Dan itu langsung diterima oleh rekening kelompok. Soal tudingan uang ratusan juta rupiah, mungkin yang dilihat itu gabungan dengan data bantuan sebelum-sebelumnya. Untuk itu, tudingan-tudingan mengenai penyalahgunaan anggaran itu tidak benar, karena semua sudah sesuai mekanisme,”pungkas Kamal. Ardan/Wan/Mbi