SUKABUMI, Mbinews.id – Terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah Kota Sukabumi meyatakan saat ini belum siap untuk melepaskan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi secara langsung, Senin (24/01/2022).
“Ya, nanti kita lihat, karena saat ini, Pemerintah Kota Sukabumi belum bisa untuk mendapatkan tenaga ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk menggantikan tenaga honorer tersebut,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada awak media.
Lanjutnya, saat ini tenaga honorer di Kota Sukabumi, berjumlah 1.077 orang, yang tersebar di berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di Kota Sukabumi.
“Jumalah honorer seluruhnya di Kota Sukabumi, diatas seribuan dengan berbagai namanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, berdasarkan Undang – undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pekerja yang dikatakan ASN itu ada dua yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi, jika dikatakan dalam PP No 49 tahun 2018 terkait penghapusan tenaga honorer, Pemerintah Kota Sukabumi pastinya akan mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Lanjutnya, hingga saat ini sendiri, petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan pasal 96 pada PP no 49 tahun 2018 tersbut, masih belum ada.
“Kami dari BKPSDM Kota Sukabumi, akan menunggu arahan pemerintah pusat terakait aturan pelaksanaan dari PP tersebut. Hingga saat ini, PP No 49 tahun 2018, masih belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” bebernya.
“Intinya, jika menurut peraturan perundang-undangan, pekerja yang bekerja di instansi pemerintahan itu adalah PNS dan PPPK, maka secara perlahan, tenaga honorer itu akan dihapuskan,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi