SUKABUMI, Mbinews.id -Sah, Rojab Asyari politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Pelantikan tersebut merupakan pergantian antar waktu (PAW) Didin Supriadin Norow, anggota DPRD Kota Sukabumi asal Fraksi PDIP yang meninggal dunia, Kamis (28/04/2022).
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara menjelaskan, PAW merupakan mekanisme yang perlu dilakukan apabila ada anggota dewan yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkajadi suatu hal pada salah satu anggota DPRD.
“Ketika Almarhum Didin Supriadin Norow meninggal dunia, kita lakukan berbagai mekanisme. Hari ini pak Rojab Asyari dilantik sebagai PAW,” ujarnya usai proses acara pelantikan.
Lanjutnya, dirinya menyebutkan bahwa, Rojab Asyari akan langsung efektif melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi pasca dilantik melalui paripurna yang dilakukan.
“Yah, beliau akan langsung melaksanakan tugasnya,” bebernya.
Masih menurutnya, Asep menyebutkan, Rojab Asyari akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Didin Supriadin Norow. Namun, bisa saja ada perubahan.
“Anggota dewan sebelumnya menempati Komisi I, Bamus dan BK,”tandasnya.
33
Sementara itu, Kang Ojab sapaan akrab Rojab Asyari pasca dilantik mengatakan, dirinya terlebih dahulu akan menyesuaikan dengan jabatan yang akan ditempatinya nanti.
“Kalau sesuai tatib DPRD Kota Sukabumi itu kan menempati posisi anggota DPRD sebelumnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, dirinya pun memiliki intruksi dan amanat dari partai untuk menempati posisi Badan Anggaran (Banggar). Namun, hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan sekretariat dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
“Nanti kita lihat apakah pergantian tersebut bisa dilakukan atau tidak,” pungkasnya.