Breaking News
Trending Tags
Beranda » Bandung Raya » Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh OTT Basarnas,   BW:  Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

    Kisruh OTT Basarnas, BW: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan Cs segera mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut setelah terjadi kisruh dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI. Menurut Bambang, kisruh tersebut telah merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab […]

  • Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kisah sukses pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia kembali mencuri perhatian dunia. Sosok Nenden Rospiyani, CEO Restu Mande, membuktikan bahwa kerja keras, inovasi, dan keberanian bertransformasi mampu mengantarkan usaha kecil menembus pasar global hingga tampil di forum bergengsi World Economic Forum (WEF) 2025 di Davos, Swiss. Perjalanan bisnis Nenden bukanlah […]

  • HPN di Kota Sukabumi, Forkopimda Berganti Peran Dengan Wartawan

    HPN di Kota Sukabumi, Forkopimda Berganti Peran Dengan Wartawan

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Peringatan Hari Pers Nasioanl (HPN) 2023 di Kota Sukabumi, diwarnai aksi yang tak terduga. Pasalnya, para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Terdiri, Wali Kota Suakbumi, Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Perwakilan Kodim 0607 Kota Sukabumi, melakukan wawancara doorstop kepada Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri, usai perayaan HPN 2023 di […]

  • Walikota Bandung  Resmikan Taman Edukasi Terakota

    Walikota Bandung Resmikan Taman Edukasi Terakota

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meresmikan Taman Edukasi Terakota berada di Jalan Budi Indah Kecamatan Cidadap, Senin 6 Februari 2023. Taman tersebut merupakan taman tematik edukasi pertama di Kota Bandung. Taman itu bisa digunakan masyarakat, khususnya para pelajar untuk belajar di ruang terbuka. “Taman Edukasi Terakota sebagai tempat ruang publik yang digunakan […]

  • Dirut Baru PDAM TBW Kota Sukabumi Dilantik

    Dirut Baru PDAM TBW Kota Sukabumi Dilantik

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 2
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi melantik langsung Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema. Acara pelantikan tersebut, berlangsung di Kantor Perumda Air Minum TBW Kota Sukabumi, Senin (18/09). Dalam momen ini, Fahmi menekankan pentingnya menjalankan dua fungsi sekaligus yakni profit atau keuntungan dan sosial. ”Selamat kepada […]

  • Pemerintah Kota Bandung diminta Pastikan  keamanan Pangan

    Pemerintah Kota Bandung diminta Pastikan keamanan Pangan

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan di Kota Bandung yang dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung sudah masuk tahap finalisasi.Sehingga Pemeritah Kota Bandung diminta Pastikan Keamanan Pangan. Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung   Asep  Mulyadi mengatakan ,Rancangan Peraturan Daeran  tentang Pangan ini sedang dilakukan fasilitasi […]

expand_less