SUKABUMI, Mbinews.id – Seiring berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi mengabarkan bahwa hingga saat ini antusiasme wajib pajak (WP) terhadap program tersebut sangat tinggi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, Kamis (11/08).
Saat dimintai keterangan terkait program tersebut, Iwan menjelaskan bahwa dampak pendapatan yang diterima dari sektor pajak kendaraan sangat menignkat signifikan. Bahkan dirinya mengklaim, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung saat ini, merupakan upaya yang sangat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi, dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Antusiasme warga terhadap penghapusan denda keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan biaya balik nama kendaraan sangat merangsang para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban mereka,” ujar Iwan kepada awak media.
Baca Juga: Gelar Tournament Bulu Tangkis Wali Kota Cup, PBSI Kota Sukabumi Hadirkan Taufik Hidayat
Lanjutnya, selain itu dirinya juga mengatakan bahwa saat ini dari sebelumnya pendapatan harian Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi, yang hanya mencapai 0,3 persen dari target tahunan, berkat program ini bisa meningkat hingga 0,5 persen.
“Biasanya kisaran rata-rata pendapatan pajak harian hanya di angka 300 jutaan saja. Sejak ada program pemutihan ini, bisa berkisar hingga 700-800 juta perharinya,” ungkap Iwan.
Masih menurut Iwan, namun dirinya tidak memungkiri terkait kendala yang didapati saat berlangsungnya program ini.
“Tentu saja pasati ada kendala yang terdapat pada setiap program kegiatan yang berlangsung, seperti yang terjadi pada program ini diantaranya mulai dari tenggat waktu berjalannnya program yang singkat, hingga kurangnya waktu sosialisasi yag berdampak terhadap pendapatan yang ada,” jelasnya
Baca Juga: Dukung Program Abang Bian, Kapolsek Cikole Lakukan Pemantauan Langsung
Namun demikian, dirinya selaku pucuk pimpinan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi, optimis bisa mencapai target yang diberikan pada instansinya hingga akhir tahun 2022 nanti.
“Berdsarkan target yang diberikan kepada kami, P3DW Kota Sukabumi) hingga akhir tahun 2022 nanti, sebesar Rp. 67,718,302,461. Saat ini, berdasasrkan data hingga bulan Juli 2022 kami sudah mencapai di angka 53 persen capaian dari taerget yang ditetapkan,” ucap Iwan.
Sebagai informasi tambahan, saat ini sejak 31 Juli lalu Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi telah meluncurkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta menggratiskan biaya balik nama kendaraan.
Pemutihan pajak kendaran bermotor yaitu, penghapusan pajak tunggakan kendaraan, yang terhitung sejak dari tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya. Selain itu, juga tersedia program gratis biaya balik nama kendaraan ke-2 dan seterusnya. Adapun program tersebut, direncanakan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang. (Ardan/Wan/Mbi)