SUKABUMI,Mbinews.id– Dari sepuluh program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi, dua diantaranya dipastikan tidak akan dibahas. Kedua Propemperda tersebut, yakni, Propemperda tentang penyelenggaraan Perpajakan Daerah dan pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Tahun ini rencanaya ada sepuluh Propemperda atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas. Namun didalam perjalanan ternyata ada dua raperda yang akan dipending pembahasanya,”ujar Analis Hukum, pada Bagian Hukum setda Kota Sukabumi, Tika Sartika saat ditemuai diruang kerjanya. Kamis, (29/9/2022).
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/03/17/dprd-kota-sukabumi-akan-segera-melakukan-pembahasan-raperda-pbg/
Tika mengungkapkan, dipendingnya dua raperda tersebut, karena ada yang belum tuntas kelengkapannya. Seperti, raperda pengarustamaan gender dalam pembangunan yang saat ini baru mau masuk ke tahapan pembuatan naskah akademik (NA), sedangkan untuk raperda penyelenggaraan pajak daerah, lantaran cukup mengacu kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2012, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Itu alasan dipendingnya kedua raperda itu,”katanya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/11/23/sepakat-sepuluh-raperda-akan-dibahas-tahun-depan/
Sementara itu, lanjut Tika, pembahasan raperda yang tengah berjalan, yakni, raperda perubahan APBD tahun 2022, sedangkan yang sudah tuntas dibahas hingga sudah keluar no registrasinya (no reg), salah satunya mengenai propemperda persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Sedangkan untuk dua raperda usulan dari DPRD setempat, yakni, raperda perubahan perda nomor 10 tahun 2013 tentang penetaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehetan hewan hingga saat ini belum ada pembaasan.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/11/19/raperda-rtrw-2021-2041-disahkan-dprd-kota-sukabumi/
“Mungkin bisa saja sesudah pembahasan propemperda perubahan APBD tahun 2022,”katanya.
Tika mengungkapkan, sepuluh propemperda Kota Sukabumi tahun 2022 yang akan dibahas bersama DPRD itu. Diantaranya, propemperda tentang persetujuan PBG, retribusi PGB, penyelenggaraan perlindungan anak, perpajakan daerah, pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD tahun 2022, kemudian propemperda APBD tahun 2023, perubahan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang pentaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.ardan/wan/mbi.