Breaking News
Trending Tags

Kasus Suap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Iwan Dwi Kusuma Disidangkan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah melakukan suap terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Sandi Septi Burhanta Hidayat, dihadapan ketua majelis hakim Syarif, SH., MH., dengan anggota Casmaya, SH., M.H., dan Arwin Kusmanta, SH., MM., dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/02/2023)

JPU KPK menyebutkan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacaranya memberikan uang sebesar SGD 200,000 kepada Sudrajad Dimyati melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti, agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Mereka juga, melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo, memberikan uang sebesar SGD 202,000 untuk Hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KSP Intidana ditolak.

Selain itu secara terpisah terdakwa Heryanto Tanaka bersama-sama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memberikan uang sejumlah SGD 110,000 kepada Hakim Agung Gazalba Saleh melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza Serta Prasetio Nugroho dengan maksud agar kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Diketahui kemudian, permohonan mereka para terdakwa tersebut dikabulkan.

JPU menjerat perbuatan para terdakwa tersebut dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga oleh JPU didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kuasa hukum terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Andreas Kuasa Hukum dari Heryanto Tanaka dan Kuasa Hukum Ivan.

Sidang selanjutnya bakal digelar tanggal 27 Pebruari 2021 dengan agenda saksi yang diajukan penuntut umum.

“Jadi, sidang selanjutnya untuk memberi kesempatan pada penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Syarif. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oded: Kawal Terus Prokes Meski Tren Covid-19 Semakin Melandai

    Oded: Kawal Terus Prokes Meski Tren Covid-19 Semakin Melandai

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengingatkan warga Bandung untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kota Bandung terus melandai. “Alhamdulillah semakin hari tren kasus Covid-19 terus menurun,” ucap Oded, Minggu 15 Agustus 2021. “Meski demikian, Mang Oded tetap mengimbau warga Bandung tetap disiplin prokes. Agar […]

  • Taman Malabar Salah Satu Barometer Wisata Kuliner Halal Kota Bandung

    Taman Malabar Salah Satu Barometer Wisata Kuliner Halal Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Proses Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) halal di Kota Bandung makin digencarkan. Salah satu lokasi yang menjadi titik fokus wisata kuliner halal kali ini ada di Food Street Valkenet Taman Malabar. Sebanyak 18 lapak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyajikan santapan dari Senin-Sabtu, mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Para UMKM […]

  • Parkir Sembarangan, Dishub Kota Sukabumi Lakukan Tindakan Tegas

    Parkir Sembarangan, Dishub Kota Sukabumi Lakukan Tindakan Tegas

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. tindakan tegas yang dilakukan tersebut, merupakan bentuk impelmentasi dari Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaran perhubungan. Kasi Dalops Dishub Kota Sukabumi Agus Ahmad mengungkapkan, penertiban yang dilakukan ini mulai dari Jl A Yani, Gudang, Siliwangi, Samsudin Suryakencana, Martadinata, dan […]

  • Dukung UMKM, Bank bjb Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan IA-ITB dan ID-SEED

    Dukung UMKM, Bank bjb Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan IA-ITB dan ID-SEED

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – bank bjb melakukan penandatanganan dua nota kesepahaman kerja sama di bidang pelayanan jasa perbankan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 di Menara bank bjb, Bandung. Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pertama dilakukan dengan Ikatan Alumni ITB tentang Pemberdayaan Anggota Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan. Penandatanganan tersebut dilakukan […]

  • Bank BJB “Melamar” Provinsi D.I.Y

    Bank BJB “Melamar” Provinsi D.I.Y

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    PROVINSI D.I.Y, Mbinews.id – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendampingi Bank BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermaksud ingin membuka cabang pertamanya di Provinsi D.I.Y. Melihat potensi Yogyakarta sebagai kota pariwisata dan pendidikan yang dapat dibantu perkembangannya oleh Bank BJB Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, yang juga koordinator Komisi III DPRD […]

  • Raperda Perubahan APBD Kota Bandung 2023 Disetujui DPRD Kota Bandung

    Raperda Perubahan APBD Kota Bandung 2023 Disetujui DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang perubahan APBD TA 2023 telah disetujui oleh DPRD Kota Bandung. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna, Jumat 29 September 2023. Struktur Rencana APBD Perubahan tahun 2023 yaitu Pendapatan daerah Kota Bandung, semula Rp7,42 triliun, setelah perubahan menjadi Rp7,11 triliun. Belanja Daerah, semula Rp7,57 triliun, […]

expand_less