• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, November 30, 2023
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan

mbiredaktur by mbiredaktur
November 21, 2023
in Parlemen
0
Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan
541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung mengatakan, Pansus bertujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
Artinya upaya dari DPRD Kota Bandung untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung .

BeritaLainnya

Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Terbanyak

Peran Pemuda dalam Demokrasi Mewujudkan Karang Taruna yang Progresif dan Inovatif

Secara yuridis Pansus 9 DPRD Kota Bandung , dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.**

Tags: BeralkoholKetentuanMinumanperizinanRaperda
Previous Post

Tri Bambang Realisasikan Aspirasi Warga

Next Post

Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

BeritaTerkait

Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Terbanyak
Berita

Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Terbanyak

November 29, 2023
Peran Pemuda dalam Demokrasi Mewujudkan Karang Taruna yang Progresif dan Inovatif
Parlemen

Peran Pemuda dalam Demokrasi Mewujudkan Karang Taruna yang Progresif dan Inovatif

November 28, 2023
10 Raperda jadi Prioritas di tahun 2024
Parlemen

10 Raperda jadi Prioritas di tahun 2024

November 28, 2023
Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes
Parlemen

Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

November 21, 2023
Program Jemput Bola Kadoku Disdukcapil Kota Bandung 2023, Inovasi Terbaru untuk Warga
Parlemen

Program Jemput Bola Kadoku Disdukcapil Kota Bandung 2023, Inovasi Terbaru untuk Warga

November 21, 2023
DPRD Jawa Barat Menerima Delegasi RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
Parlemen

DPRD Jawa Barat Menerima Delegasi RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan

November 21, 2023
Next Post
Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In