• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Sama-sama Tidak Membantah Atas Kesaksian Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

mbiredaktur by mbiredaktur
Desember 13, 2023 - 11:12:42
in HeadLine, Hukum
0
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan Sama-sama Tidak Membantah Atas Kesaksian Saksi
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MBInews.id — Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto menjalani sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.

Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp.11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

Untuk apa itu ?

“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.

Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?, Tanya Penuntut Umum.

“Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jelasnya.

Berapa kali telah bertemu Dadan?

“Setau saya hanya 3 kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,”

Apa saja yang dibicarakan?

“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan “pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo”.

Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp.1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.

“Oh ya saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” katanya.

Lanjut, saksi Timothy Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Haryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” katanya.

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan. ***

Tags: dadan tri yudiantoHaryanto TanakaHasbi HasanJaksa KPKMahkamah agungSutikna HalimTimothy Ivan Triyono
Previous Post

Akhir Tahun 2023, BPKPD Kota Sukabumi Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Daerah

Next Post

Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi
HeadLine

Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

Juni 16, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Panitia Kongres PWI Segera Bekerja
HeadLine

Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

Mei 31, 2025
Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025
Ekonomi

Kualitas Layanan Teruji, bank bjb Menang di CCSEA 2025

Februari 21, 2025
Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat
HeadLine

Indah Kirana Resmi Ditunjuk Plt IKWI Pusat

Februari 8, 2025
Next Post
Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In