Kab. Bandung, Mbinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).
sosialisasi itu libatkan dengan para pesertanya adalah Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Dan juga peserta yang hadir ada 581 Orang sedangkan acara berlangsung dari tanggal 4-6 Maret 2024.
hari pertama, Senin ini diikuti para Kadus dan Kolektor Desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
Bupati Bandung dr.HM Dadang Supriatna SIp.MSi mengatakan, “untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para Kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.
“Maksud dan tujuan kenapa dilaksanakan launching dan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini. Ternyata ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar (PBB).
Tentunya, kalau kemaren tahun-tahun sebelumnya petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” tutur Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya.
Kata Dadang terkait dengan pembayarannya langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank,apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR.
Lanjut Dadang ,nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” kata Dadang Supriatna.
Pada dasarnya, imbuh Bupati Bedas, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. “Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” katanya.
Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.
“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.
Bupati Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan,” tuturnya.
Tahun 2024 ini, kata dia, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.
“Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai,” katanya.
Pemkab Bandung, imbuhnya, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak untuk wajib pajak ,apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi,” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan S.Sos .MSi mengatakan, “untuk SPPT 2024 diawal maret Alhamdullilah bisa didistribusikan dan untuk selanjutnya terkait PBB menunggu arahan kebijakan dari Pa Bupati Bandung
Termasuk menurut Erwan besaran target mengenai pajak PBB tiap tahun mengalami kenaikan dan yang berkaitan dengan penyesuaian pajak PBB menunggu intruksi Pa Bupati karena ada penambahan PBB semacam penyerahan Fasos Fasum di beberapa Perumahan di Kab Bandung .
Hal lain menurut Erwan tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor desa selaku yang ditugaskan , “Ungkapnya (MDR)