BANDUNG, Mbinews – Kemacetan lalulintas di Kota Bandung masih belum bisa diatasi,Sehingga Pansus (Panitya Khusus) 3 DPRD Kota Bandung, membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Umum untuk mengatasi mengatasi kemacetan di Kota Bandung.
DalamRapat Pansus tersebut ,Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam, menyebutkan bahwa kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat.
Untuk mengatasi Kemacetan tersebut ,DPRD Kota Bandung bersama eksekutif membahas Raperda tentang Penyelenggaran lalulintas dan angkutan Umum , yaitu sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung.
Menurut Sandi Muharam masalah kemacetan ini merupakan salah satu yang dibahas dalam pembahasan raperda ini. Target minimalnya adalah bisa mengurangi kemacetan.
“Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. DPRD Kota Bandung mengupayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan .Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.
“Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem,” ujarnya.
Selain itu, moda transporatsi umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga harus terjamin.
Sehingga pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan.
“Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi priibadi ke umum,” tambahnya.
Untuk mewujudkan kenyamanan memang tidak mudah mengingat jumlah kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah dan banyak kendaraan dari luar Kota Bandung yang melintas.
“Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini.
Peran Provinsijawa Barat , kata Sandi menyontohkan, bisa diterapkan saat moda transportasi umum dari luar kota melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.
Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun bisa saja di Kota Kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum ada.
“Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar,” tambahnya.
Menurut anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung , Perda transportasi provinsi juga masih belum ada sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab perda millik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.
Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan. *red