SUKABUMI, Mbinews.id– Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, mencatat ada sekitar 16 aduan yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalaui kanal e-lapor. Aduan tersebut, ditujukan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Satpol PP dan RSUD. Syamsudin.
“Sejauh ini, aduan yang masuk dari masyarakat masih seputar fasilitas umum. Seperti, perbaikan PJU, air minum, dan masalah kepegawaian,”ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, sat dihubungi melalui telepon genggamnya. Sabtu, (20/4/2024).
Sejauh ini, sambung Tantan, setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat responnya sangat cepat. Bahkan, ada dalam satu hari sudah ditangani, meskipun berdasarkan SOP maksimal tiga hari.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, SKPD sangat respon ketika mendapatkan aduan dari masyarakat. Bahkan, langsung menangani permasalahan yang diadukan,”akunya.
Sejauh ini, pihaknya terus mengintensifkan sosialisai terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Atau, secara umum E-Lapor itu merupakan layanan aspirasi pengaduan berbasis media untuk mengawasi pembangunan ataupun pelayanan publik.
“Jadi, seluruh masyarakat dapat melaporkan tentang masalah pelayanan atau penyimpangan yang terjadi di instansi terkait, melalaui aplikasi e-lapor tersebut,”katanya.
Tantan meyakini, jika masyarakat akan terbiasa menggunakan aplikasi e-lapor untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang ditemui dalam satu kanal tersebut.
“Sebelum diberhentikan tahun 2023 lalu, Kota Sukabumi memiliki kanal aduan yang disebut Sukabumi Participatory Responder (Super). Makanya, saat ini bentuk aduan yang ingin disampaikan oleh masyarakat hanya bisa melalui aplikasi e-Lapor. Dan kami selaku pengelola akan meneruskan aduan tersebut ke lembaga atau perangkat daerah yang mendapatkan aduan dari masyarakat,”pungkasnya.(Ardan/Wan/Mbi)