SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.
“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.
Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.
“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.
“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.
Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.
“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.
“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)