• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

mbiredaktur by mbiredaktur
November 1, 2024 - 20:42:17
in Parlemen
0
Pemkot Bandung Segera Melaksanakan Sosialisasi Perda Pemakamam

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung H.Iman Lestariyono, S.Si

541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews —  Anggota  Pansus 3 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si  meminta Pemkot Bandung segera melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Karena  Perda Pelayanan Pemakaman Umum sebagai bentuk penyesuaian dari Peraturan di atasnya.

DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Hal itu dikatakannya, pada Jumat, 1 November 2024.

BeritaLainnya

Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengatalan  salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja, yang membahas Perda  Pelayanan Pemakaman Umum.

Belum diketahui apa Perwal dari Perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, namun harus lebih gencar.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum, yang diubah adalah hilangnya Retribusi pemakaman jadi  pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.

“Pelayanan pemakaman tidak dipungut biaya agar keluarga  yang sedang berduka ditinggal keluarga tidak dibebani biaya pemakaman.

Selama ini, Keluarga Almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu – Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman.

Angka itu kadang bertambah, oknum para pencari nafkah dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain – lain.

Pungutan liar semestinya tidak terjadi lagi tapi di lapangan masyarakat masih ada harus bayar. Tugas Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat. Para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.

“Tenaga outsourcing, untuk pemakaman karena sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Perda Pelayanan Pemakaman Umum ada ,mengenai makam tumpang. Keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa  digunakan untuk tiga  saudara yang lain.

“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik sudah semakin sempit,” kata Iman Lestariyono.

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai.

Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot Bandung. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96%  dari luas tersebut sudah terpakai.

Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot Bamdung harus menertibkan.

“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi.  Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. ***

Previous Post

Paripurna Umumkan Calon Pimpinan DPRD dari PDIP serta 6 Usulan Raperda

Next Post

SMAN 3 Bandung Gelar Festival Budaya Madjavantri 2024, Berlangsung Meriah dan Semarak

BeritaTerkait

Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15  Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Parlemen

Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Mei 23, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Mei 19, 2025
Dr.AA Abdul Rozak Dilantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung
Parlemen

Dr.AA Abdul Rozak Dilantik jadi Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung

Mei 17, 2025
Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat
Parlemen

Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat

Mei 16, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Mei 15, 2025
DPRD Kota Bandung melepas keberangkatan calon Jemaah Haji Kloter ke 26 Tahun 2025
Parlemen

DPRD Kota Bandung melepas keberangkatan calon Jemaah Haji Kloter ke 26 Tahun 2025

Mei 13, 2025
Next Post
SMAN 3 Bandung Gelar Festival Budaya Madjavantri 2024, Berlangsung Meriah dan Semarak

SMAN 3 Bandung Gelar Festival Budaya Madjavantri 2024, Berlangsung Meriah dan Semarak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In