BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari PDIP Rieke Suryaningsih, S.H., di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua DPRD II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.
Dihadiri oleh Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, para pimpinan dari Forkopimda Kota Bandung, tokoh dan sesepuh Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung ,Asep Mulyadi mengatakan, telah diresmikan penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung,
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”. Oleh karena itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.atelah ditetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.
Pimpinan DPRD Kota Bandung, telah menyampaikan surat beserta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Wakil Ketua DPRD ini kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.672-Pemotda/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Rieke Suryaningsih ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 telah lengkap sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang”.
Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdri. Rieke Suryaningsih, S.H., semoga kita bersama-sama dalam menjalankan tugas dan amanah ini, selalu diberikan kemampuan, kesehatan, dan perlindungan dari Allah Swt., Aamiin Ya Rabbal alamin,” tutur Asep.**