BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha tekstil, Miming Theniko, kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkapkan detail dugaan manipulasi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Martin memaparkan bahwa pelapor menciptakan transaksi fiktif dengan menggunakan rekening terdakwa untuk menampilkan kesan perputaran dana yang besar di perusahaan. “Pelapor mengirim uang ke rekening MT, kemudian menarik kembali uang tersebut beberapa jam kemudian melalui cek yang sudah ditandatangani terdakwa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Manipulasi ini, menurut Martin, berlangsung sejak 2015 dengan jumlah total transaksi masuk mencapai Rp 1,338 triliun. Dana yang keluar mencapai Rp 1,375 triliun, dengan selisih Rp 36 miliar yang diduga sebagai kerugian terdakwa akibat modus tersebut. Sidang semakin memanas dengan fakta bahwa cek-cek tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana ke berbagai rekening pribadi pelapor dan keluarganya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, istri pelapor sekaligus Komisaris PT Sinar Runnerindo. Tjindriawaty diduga ikut serta dalam pencairan cek ke rekening pribadinya.**