SUKABUMI, Mbinews.id – Warga di Gang Pelita, RW 01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, dikejutkan dengan pemasangan sebuah spanduk yang berisi penolakan terhadap keberadaan bank emok, bank keliling, rentenir, serta kredit pinjaman berkedok syariah. Spanduk tersebut dipasang di pintu masuk gang dan bertuliskan:
“Himbauan dilarang masuk!! Bank emok, bank keliling, rentenir, lintah darat dan kredit pinjaman yang berkedok syariah sejatinya adalah riba!! Perusak rumah tangga.”
Keberadaan spanduk ini sontak menjadi viral di media sosial dan memicu diskusi di kalangan warga. Namun, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang memasangnya.
Ketua RW Tak Mengetahui Asal-Usul Spanduk
Ketua RW 01, Jukardi Jayaniti, mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada koordinasi sebelumnya terkait pemasangan himbauan ini.
“Saya tidak diberitahu maupun diajak berkoordinasi terkait adanya pemasangan spanduk di depan gang tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ayi, Senin (3/2/2025).
Meski dalam spanduk tersebut tertera tulisan RT 02/RW 01, Ayi menduga bahwa pemasangan dilakukan secara inisiatif oleh warga yang mungkin memiliki pengalaman pribadi dengan bank keliling atau rentenir.
“Kemungkinan besar ini inisiatif warga. Penolakan seperti ini wajar saja, tapi saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Saya sebagai ketua RW tidak melarang ataupun menyarankan warga untuk meminjam dari bank keliling. Itu kembali ke urusan pribadi masing-masing,” jelasnya.
Lurah Kebonjati Juga Baru Mengetahui
Hal serupa juga disampaikan oleh Lurah Kebonjati, Aditya Wibawa, yang mengaku baru mengetahui keberadaan spanduk tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan maupun koordinasi dari perangkat RT dan RW terkait pemasangan spanduk tersebut.
“Saya justru baru mengetahui hal ini. Kami akan segera menelusuri ke lokasi,” ujar Aditya singkat.
Pro-Kontra Bank Keliling di Masyarakat
Keberadaan bank emok dan bank keliling memang sering menjadi perdebatan di berbagai daerah. Sebagian masyarakat merasa terbantu dengan akses pinjaman cepat tanpa syarat yang rumit, tetapi di sisi lain, banyak juga yang terjebak dalam skema utang berbunga tinggi yang akhirnya memberatkan kondisi ekonomi rumah tangga.
Pemerintah setempat berencana menindaklanjuti kasus ini untuk memahami apakah pemasangan spanduk tersebut benar-benar mencerminkan keresahan warga secara keseluruhan atau hanya reaksi dari segelintir orang yang memiliki pengalaman buruk dengan lembaga pinjaman tersebut. (Ardan/Wan/Mbi)