SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat.
Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar.
Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan hiburan, khususnya yang melibatkan pembangunan panggung musik, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.
“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, jelas disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun panggung musik, hiburan atau sejenisnya di area Lapang Merdeka. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Danny, legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.
Sorotan ini muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir, Lapang Merdeka kerap digunakan untuk kegiatan hiburan dan acara komersil yang melibatkan sponsor.
Kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwal yang hingga saat ini belum diumumkan revisinya secara resmi kepada publik.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa Perwal No 4 Tahun 2017 sudah mengalami revisi.
Ia menyebutkan, revisi tersebut telah ditandatangani bersama Wali Kota Ayep Zaki dan kini memperbolehkan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan musik, dengan catatan khusus hanya untuk acara pemerintahan.
“Perwal sudah kami revisi, saya dan Pak Wali Kota sudah menandatangani. Kesepakatannya adalah bahwa Lapang Merdeka boleh digunakan untuk acara pemerintahan, dan kini diperbolehkan juga untuk penyelenggaraan acara musik, khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Bobby.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari Danny Ramdhani. Menurutnya, jika memang sudah ada Perwal baru yang merevisi ketentuan lama, maka pemerintah harus terbuka dan mempublikasikannya secara resmi kepada masyarakat dan DPRD.
“Revisinya sudah atau belum? Kalau sudah, silakan publikasikan hasil revisinya. Kami tunggu nomornya, bunyinya seperti apa, dan apakah sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi?” tegas Danny.
Ia juga menekankan bahwa revisi Perwal tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus terbuka, terstruktur, dan memenuhi aspek yuridis.
Apalagi menyangkut penggunaan ruang publik strategis seperti Lapang Merdeka yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial yang tinggi bagi warga.
Lebih lanjut, Danny juga menyoroti aspek teknis dalam penyusunan Perwal yang baru, jika memang benar sudah direvisi.
Menurutnya, peraturan tersebut harus memuat ketentuan lengkap mulai dari hak dan kewajiban pengguna, tata cara permohonan izin, mekanisme pengenaan retribusi, hingga klausul tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas.
“Harus ada kepastian soal retribusi sewa, sesuai kondisi sekarang. Termasuk besarnya biaya sewa harus relevan dengan potensi biaya perawatan yang akan timbul. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada garansi perbaikan dari pihak ketiga penyewa,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi terkait status dan isi revisi Perwal No 4 Tahun 2017 tersebut.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pelaksanaan event-event hiburan di Lapang Merdeka berpotensi bertentangan dengan aturan yang masih berlaku.
Masyarakat kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama terkait kejelasan status hukum penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.
Pertanyaan besarnya, apakah benar telah ada perubahan regulasi, ataukah justru pemerintah tengah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri? (Ardan/Wan/Mbi)