• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 7, 2025 - 12:00:43
in Jabar, Regional, Sukabumi
0
Kisruh Izin Lapdek, Walikota: Perwal Sudah Direvisi
542
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya angkat bicara menanggapi kegaduhan publik yang mencuat terkait polemik penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Polemik ini mencuat setelah beberapa event berskala besar, termasuk konser musik dan kegiatan berbayar, digelar di ruang terbuka publik yang selama ini dikenal sebagai kawasan olahraga dan rekreasi warga.

Perdebatan kian menguat setelah sejumlah legislator dan masyarakat mempertanyakan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

BeritaLainnya

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017, yang secara eksplisit melarang pembangunan panggung musik, baik untuk kegiatan komersil maupun non-komersil, di area Lapang Merdeka Sukabumi.

Menjawab kontroversi tersebut, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terhadap Perwal dimaksud. Ia mengakui bahwa meskipun pelaksanaan kegiatan di Lapang Merdeka sudah berjalan lebih dahulu, namun secara internal revisi peraturan telah difinalisasi dan ditandatangani olehnya.

“Kita sudah urus Perwal-nya, hanya memang ada keterlambatan dalam prosesnya. Insya Allah, Perwal itu akan kita rubah. Saat ini tinggal menunggu proses teknis di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Ayep kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Menurut Ayep, proses revisi telah melalui tahapan administratif di tingkat Kota Sukabumi dan saat ini tengah dalam proses konsultasi dan verifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa substansi revisi sudah selesai, namun pengesahan secara yuridis dan administratif masih berjalan.

“Sebetulnya Perwal itu sudah kita revisi dan sudah saya tanda tangani. Hanya saja memang prosesnya harus ke provinsi, dan ada beberapa tahapan teknis lainnya yang harus dilalui,” tambahnya.

Ayep juga tidak menampik bahwa kegiatan-kegiatan yang digelar belakangan ini di Lapang Merdeka memang dilakukan sebelum revisi Perwal benar-benar rampung.

Namun demikian, ia memastikan bahwa niat dan langkah perubahan aturan tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Memang kegiatan kemarin berlangsung sebelum proses revisi rampung sepenuhnya. Tapi sebetulnya, saya sudah menandatangani naskah revisinya. Jadi tinggal proses teknis di provinsi saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ayep juga merespons isu kerusakan fisik yang terjadi di area Lapang Merdeka usai digelarnya event komersial.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul dan akan segera melakukan perbaikan.

“Bicara terkait kerusakan Lapang Merdeka, kita akan menginventarisasi semua kerusakan yang ada. Pemerintah Kota akan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan pasca kegiatan,” pungkasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik dari publik dan kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRD, termasuk dari Komisi II dan Badan Anggaran, sebelumnya mempertanyakan keabsahan pelaksanaan kegiatan musik di Lapang Merdeka sebelum adanya revisi Perwal yang sah dan diumumkan kepada publik.

Hingga kini, Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan penjelasan resmi mengenai isi revisi Perwal maupun nomor terbaru yang menggantikan Perwal No 4 Tahun 2017.

Situasi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait transparansi pengelolaan ruang publik dan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan yang bersifat komersial. (Ardan/Wan/Mbi)

Previous Post

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Next Post

Erwin: PMR Pilar Pembentukan Karakter Kemanusiaan Generasi Muda

BeritaTerkait

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia
Regional

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Mei 18, 2025
Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak
Regional

Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

Mei 15, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU
Regional

Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU

Mei 14, 2025
Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026
Regional

Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026

Mei 14, 2025
Dishub Kota Bandung Siap 24 Jam Melayani laporan bila ada kendala penerang jalan
Regional

Dishub Kota Bandung Siap 24 Jam Melayani laporan bila ada kendala penerang jalan

Mei 14, 2025
Next Post
Erwin: PMR Pilar Pembentukan Karakter Kemanusiaan Generasi Muda

Erwin: PMR Pilar Pembentukan Karakter Kemanusiaan Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia
  • Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak
  • Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
  • Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU
  • Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In