SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan adanya potensi kerugian besar yang dialami Pemerintah Kota Sukabumi akibat maraknya bangunan reklame dan billboard yang berdiri tanpa izin resmi. Hal ini disampaikannya dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (06/05/2025).
“Kerugian besar ini akan coba kita lihat nanti setelah pembenahan. Dampaknya bisa terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026,” ujar Ayep.
Menurut Ayep, sejumlah reklame ilegal telah ditertibkan oleh pemerintah. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang mengklaim kepemilikan atau menunjukkan izin resmi atas reklame yang telah dibongkar tersebut.
“Saya tanya, mana izinnya? Kalaupun ada yang mengaku itu miliknya, ya pidana itu. Karena membangun reklame atau billboard tanpa izin, jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Wali kota juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan yang telah diperoleh para pemilik reklame ilegal dengan kewajiban mereka terhadap negara, khususnya dalam bentuk pajak daerah. Ia menilai, praktik ini sudah berlangsung lama dan merugikan kas daerah.
“Lihat ke belakang, sudah berapa tahun reklame atau billboard itu berdiri dan menghasilkan keuntungan? Mana kewajibannya membayar pajak ke Pemkot Sukabumi? Kalau misalnya sudah 10 tahun, berapa besar pajak yang seharusnya dibayar?” ungkapnya.
Sebagai bentuk pembenahan dan peningkatan PAD, Ayep menyatakan akan terus menata Kota Sukabumi, termasuk menindak tegas pelaku usaha lainnya yang tidak patuh terhadap perizinan dan perpajakan.
“Intinya, kita bicara sekarang dan ke depan. Jangan lagi bicara soal masa lalu. Termasuk rumah makan yang tidak punya izin dan tidak bayar pajak, ya terpaksa ditutup. Tapi sekarang saya masih tahap sosialisasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi mencatat ada sekitar 41 titik reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tersebar di sejumlah lokasi strategis kota. Beberapa di antaranya telah ditertibkan sebagai langkah awal penegakan aturan.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemilik reklame ilegal agar segera mengurus perizinan yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan. (Ardan/Wan/Mbi)