• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 7, 2025 - 11:48:04
in Jabar, Regional, Sukabumi
0
Tingkatkan PAD, Pemkot Sukabumi Kenakan Pajak 5 Persen Bagi Konsumen Kedai Kopi
541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaLainnya

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak PB 1 kepada para konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi. Besaran pajak yang akan diterapkan mulai dari 5 persen dan berlaku secara bertahap dalam waktu dekat.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemalakan atau pungutan yang memberatkan masyarakat, melainkan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.
“PB 1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB 1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).
Ia menambahkan, PB 1 berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PB 1 adalah hak daerah dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan wilayah.
“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB 1 akan masuk ke kas daerah,” terangnya.
Penerapan PB 1 ini juga telah dikomunikasikan dengan para pemilik kedai kopi di Kota Sukabumi. Pemerintah Kota mengaku sudah melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari para pelaku usaha.
“Tidak ada resistensi dari para pedagang. Sosialisasi sudah dilakukan, dan mereka mendukung. Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, nanti kita evaluasi dan bisa disesuaikan lagi,” tambah Bobby.
Nantinya, para pemilik kedai akan menyetorkan PB 1 melalui aplikasi PANTAS yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Di sisi lain, Bobby meminta pengertian dari masyarakat agar tidak menilai kebijakan ini secara negatif. Ia memastikan bahwa pajak yang ditarik akan kembali dalam bentuk pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Berikan kami waktu. Kami ingin membangun Kota Sukabumi lebih baik, dan ini adalah salah satu sumber dayanya,” tutup Bobby. (Ardan/Wan/Mbi)
Previous Post

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat

Next Post

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

BeritaTerkait

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia
Regional

PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

Mei 18, 2025
Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak
Regional

Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

Mei 15, 2025
Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
Berita

Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota

Mei 15, 2025
Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU
Regional

Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU

Mei 14, 2025
Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026
Regional

Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026

Mei 14, 2025
Dishub Kota Bandung Siap 24 Jam Melayani laporan bila ada kendala penerang jalan
Regional

Dishub Kota Bandung Siap 24 Jam Melayani laporan bila ada kendala penerang jalan

Mei 14, 2025
Next Post
Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Maraknya Reklame dan Billboard Bodong, Walikota Sukabumi: Rugi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia
  • Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak
  • Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
  • Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU
  • Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In