• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pansus 7 DPRD  Kota Bandung Bahas Raperda Utilitas Umum Perumahan

Juli 25, 2025 - 18:21:36
in Berita Terbaru, HeadLine, Parlemen
Pansus 7 DPRD  Kota Bandung Bahas Raperda Utilitas Umum Perumahan

BANDUNG, Mbinews — Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang di bahas Pansus 7 DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad  Ulan Surlan S.Tr AKUN mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

Perda PSU sudah ada yang  dibentuk  Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.

BeritaLainnya

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

Lebih jauh dikatakannya, pembahasan Raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset, saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan , disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga luas  lahan terbatas  dan  mahal .

Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan .

Aturan  harus dibentuk , karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada Pemerintah.

“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.

Pengembang, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian Dinas terkait akan melihat penataan Ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.

Lalu pengembang menyerahkan gambar  atau siteplan sampai keluarlah izin  bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

Sebelum-sebelumnya  diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.

Tentunya juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” katanya.

Raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal.

Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mentaati aturan yang ada di perda. ***

Tags: DPRD Kota BandungOelan Muhammad  Ulan Surlanpansus 7RaperdaUtilitas Perumahan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Maret 5, 2026
DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

Maret 3, 2026
Sinergi Program Sosial dan Ekonomi, Pemkot Sukabumi Dorong Penanganan Kemiskinan Lebih Terarah

Sinergi Program Sosial dan Ekonomi, Pemkot Sukabumi Dorong Penanganan Kemiskinan Lebih Terarah

Februari 27, 2026
Insentif Guru PPPK Naik Tajam, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Disiplin dan Kinerja Tak Bisa Ditawar

Insentif Guru PPPK Naik Tajam, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Disiplin dan Kinerja Tak Bisa Ditawar

Februari 26, 2026
Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

Februari 25, 2026
Next Post
Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

Dewan Harus Mengawasi Daerah yang Tidak Tercakup Layanan Pendidikan

Dewan Harus Mengawasi Daerah yang Tidak Tercakup Layanan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192