SUKABUMI, Mbinews.id — Maraknya pendirian minimarket modern di berbagai sudut Kota Sukabumi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi. Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terutama jika berdampak pada keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama ekonomi lokal.
Ayep Zaki mengungkapkan, lonjakan jumlah minimarket modern saat ini tidak terlepas dari kebijakan pencabutan moratorium perizinan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Sejak saat itu, proses perizinan berjalan tanpa jeda hingga kini tercatat 53 gerai minimarket modern baru berdiri di wilayah kota.
“Moratorium itu dicabut pada masa Pj Wali Kota, lalu perizinannya terus berjalan sampai sekarang. Dampaknya, jumlah minimarket modern di Kota Sukabumi menjadi sangat banyak,” ujar Ayep Zaki saat ditemui di kawasan Jl. R. Syamsudin SH.
Menurut Ayep, Pemerintah Kota Sukabumi tidak menolak kehadiran investasi. Namun, ia menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekonomi daerah. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pertumbuhan usaha besar tidak menekan ruang hidup UMKM yang selama ini menopang ekonomi masyarakat bawah.
“Semua boleh berusaha di Kota Sukabumi. Tapi investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan UMKM. Kalau regulasi tidak dipatuhi, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Ayep Zaki menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Evaluasi tersebut akan difokuskan pada efektivitas aturan dalam mengendalikan sebaran minimarket serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Perwal tersebut sejatinya mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari ketentuan lokasi, kepadatan penduduk, akses jalan, hingga kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, Ayep menilai bahwa penerapan aturan di lapangan masih perlu dikaji ulang agar tidak hanya menguntungkan pelaku ritel modern.
“Kita akan kaji Perwal ini secara objektif. Kalau memang perlu diperketat, ya akan kita perketat. Bahkan opsi moratorium kembali sangat mungkin dilakukan,” katanya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Ayep Zaki menegaskan bahwa kebijakan ke depan tidak akan ditentukan secara sepihak. Pemerintah Kota Sukabumi berencana melibatkan langsung pelaku UMKM dalam proses evaluasi, guna memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat.
“Kita akan dengarkan aspirasi UMKM. Mereka yang paling merasakan dampaknya. Pemerintah tidak boleh abai terhadap suara mereka,” ujarnya.
Ayep mengakui, kekhawatiran terhadap dominasi ritel modern merupakan sinyal peringatan yang harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, UMKM bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi ekonomi daerah yang harus dijaga keberlanjutannya.
Pemerintah Kota Sukabumi pun menegaskan komitmennya untuk menata ulang arah kebijakan investasi, dengan menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan usaha sebagai prinsip utama. (Ardan/Wan/Mbi)









