SUKABUMI, Mbinews.id — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap dan respons Wali Kota Sukabumi yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Sorotan tajam tersebut terutama diarahkan pada kebijakan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan arah kebijakan.
Wawan menegaskan, DPRD menghargai setiap bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menilai respons yang diberikan Wali Kota Sukabumi sejauh ini masih sebatas surat balasan normatif.
Wawan juga meninilai, jawaban tersebut tanpa disertai keputusan strategis maupun tindakan nyata yang menyentuh substansi persoalan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen eksekutif dalam merespons fungsi pengawasan legislatif.
“Saya menghargai setiap bentuk komunikasi dari pemerintah daerah. Namun perlu saya tegaskan, persoalan rekomendasi DPRD terkait kebijakan wakaf dan TKPP tidak cukup disikapi dengan surat balasan yang bersifat normatif,” ujar Wawan Juanda, Kamis (08/01/2026).
Ia menekankan bahwa rekomendasi DPRD merupakan produk resmi lembaga legislatif yang lahir dari fungsi pengawasan konstitusional. Karena itu, rekomendasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah substantif, keputusan nyata, dan arah kebijakan yang jelas,” tegasnya.
Wawan mengungkapkan, rekomendasi DPRD telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi sejak 24 Desember 2025. Namun, dalam kurun waktu sekitar 21 hari, DPRD belum melihat adanya progres signifikan.
Menurutnya, jeda waktu tersebut seharusnya cukup bagi pemerintah daerah untuk setidaknya menunjukkan peta jalan kebijakan yang akan diambil.
Meski memahami bahwa setiap kebijakan memerlukan proses dan kehati-hatian, Wawan menilai lambannya respons ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Ia mengingatkan bahwa isu wakaf dan TKPP bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan menyangkut kepercayaan publik, tata kelola yang bersih, serta amanah keumatan.
“Respons yang bersifat administratif semata jelas belum memadai. Yang kami harapkan adalah keputusan dan tindakan nyata yang menjawab substansi persoalan,” jelas Wawan.
Ia menilai, pembiaran terhadap isu strategis semacam ini justru berisiko memperlemah legitimasi kebijakan pemerintah daerah di mata masyarakat.
Lebih jauh, Wawan menyatakan bahwa DPRD tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan instrumen pengawasan lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti ke depan.
Salah satu langkah yang secara konstitusional dapat ditempuh adalah hak interpelasi, sebagai mekanisme politik yang sah dan bertanggung jawab untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah.
Meski bernada tegas dan kritis, Wawan menegaskan bahwa sikap DPRD tersebut tetap disampaikan dalam kerangka kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif.
Tujuannya bukan untuk memperkeruh suasana politik, melainkan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)









