SUKABUMI, Mbinews.id — Ketegasan dan kecepatan aparat kepolisian kembali menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan. Menyusul adanya insiden penganiayaan di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat guna mencegah meluasnya dampak keamanan di tengah masyarakat.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFH (25) yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku pada Jumat pagi (09/01/2026), hanya berselang beberapa hari setelah laporan masyarakat diterima.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, menegaskan bahwa kecepatan penanganan menjadi prioritas utama untuk memastikan situasi tetap terkendali dan tidak memicu keresahan sosial.
“Kami tidak ingin kejadian ini berkembang menjadi isu yang mengganggu ketenangan warga. Karena itu, setelah laporan masuk, anggota langsung kami turunkan untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” tegas Kompol Ma’ruf.
Penanganan cepat tersebut dinilai efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pasalnya, lokasi kejadian berada di kawasan permukiman padat, di mana potensi kekhawatiran warga bisa muncul apabila penanganan kasus berjalan lambat.
Dalam proses pengamanan, polisi turut menyita barang bukti berupa pisau kater serta hasil visum korban, yang kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Sementara itu, korban berinisial RS (30) diketahui mengalami luka sayatan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Menurut Kapolsek, penegakan hukum yang cepat bukan hanya bertujuan mengungkap pelaku, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Keamanan lingkungan adalah prioritas, dan tidak ada ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjerat AFH dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Di sisi lain, Polsek Cikole juga mengajak masyarakat untuk terus membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan. Partisipasi aktif warga dinilai sangat membantu aparat dalam mencegah gangguan keamanan sejak dini.
“Laporkan segera bila ada potensi gangguan. Keamanan wilayah bisa terjaga jika aparat dan masyarakat berjalan bersama,” pungkas Kompol Ma’ruf. (Ardan/Wan/Mbi)









