SUKABUMI,Mbinews.id– Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Jawa Baart, mulai melakukan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026, dengan target mencapai Rp22,8 miliar.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Kantor UPT PBB Kota Sukabumi, Jumat (14/2/2026), yang juga dihadiri para Camat, Lurah, BJB Perwakilan Sukabumi, serta stakeholder terkait.
“Target Rp22,8 miliar bukan sekadar angka, tetapi bagian dari komitmen kami memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi,”tegas Ayep Zaki dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan stimulus penghapusan denda PBB-P2 pada 2026 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
PR Tata Ruang dan Optimalisasi PAD
Di balik optimisme target PAD, Ayep menyoroti capaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru mencapai 13,4 persen.
“Angka ini belum ideal. Kami menargetkan peningkatan hingga 40 persen agar penataan tata ruang dan potensi pendapatan berjalan seiring,”katanya.
Dengan langkah strategis, digitalisasi SPPT, dan stimulus kepatuhan, Pemkot Sukabumi berharap capaian PAD 2026 dapat melebihi target, sekaligus meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat.
Strategi dan Target
Menurut Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan, total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp18,6 miliar, dengan luas tanah kena pajak 39,19 juta meter persegi dan luas bangunan 5,15 juta meter persegi atau sekitar 13,14 persen dari total potensi.
“Dari 111.945 SPPT yang disebar, target awal yang harus dicapai sebesar Rp14,88 miliar, sementara target akhir mencapai Rp22,82 miliar,”bebernya.
Galih menekankan inovasi terbaru berupa barcode pada SPPT, yang memungkinkan wajib pajak memindai dokumen untuk mengakses data real time.
“Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengetahui riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status terkini secara transparan,”jelasnya.

Tantangan Pemutakhiran Data
Meski optimistis, BPKPD menghadapi kendala pemutakhiran data lapangan. Banyak objek pajak yang belum sesuai kondisi aktual, termasuk perubahan kepemilikan dan fungsi bangunan.
“Validitas data menjadi kunci agar potensi penerimaan tidak bocor,”ungkapnya.
Pelayanan dan Kemudahan Pembayaran
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Andri Suryandi, memastikan pembayaran SPPT PBB-P2 bisa dilakukan hingga 30 September 2026, melalui kanal yang lebih fleksibel, seperti kantor pos, kelurahan, gerai bang BJ, ATM, minimarket, marketplace, hingga sistem daring.
“Wajib pajak kini dapat membayar kapan saja dan di mana saja. Perluasan kanal digital ini bagian dari upaya kami meningkatkan kepatuhan sekaligus memberi kemudahan layanan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.









