SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi angkat bicara terkait persiapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level III yang akan dilakukan serentak se- Indonesia, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan keputusan Inmendagri yang dikeluarkan, untuk meminimalisir mobilisasi warga saat menjelang libur hari raya natal 2021, dan peringatan tahun baru 2022, pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III secara serentak, sejak tanggal 15 Desember 2021 nanti, hingga 5 Januari 2022 mendatang.
“Iya intruksi mendagrinya sudah keluar. Nanti akan diberalkukan secara nasional di kota dan kabupaten se indonesia,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Dalam penerapan Level III itu kata Fahmi pemerintah harus mengantisipasi tempat kerumuman warga saat menjelang pergantian tahun. Seperti halnnya, tempat hiburan dan tempat lainnya yang sering dijadikan warga berkumpul.
“Selama PPKM 3 Ini pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.
Dengan pemberlakuan tersebut kata Fahmi jelas hal tersebut dalam upaya mencegaj terjadinya gelombang ke III kasus Covid-19. Sehingga pemerintah menahan libur natal dan tahun baru.
“Kita harapkan masyarakat disaat natal dan tahun baru untuk di rumah saja,” jelasnya.
Sementara itu, Warga Baros, Ikbal mengaku sangat setuju dengan penerapan PPKM level III tersebut. Lantaran jika mengacu kepada kejadian sebelumnnya, seperti pada saat mudik, ternyata membawa petaka dengan terjadinya lonjakan kasus covid-19.
“Nah natal dan tahun baru juga bisa terjadi seperti itu. Saya sebagai masyarakat sangat setuju dengan langkah pemerintah,” ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat itu memang harus diatur oleh pemerintah sehingga masyarakat akan tertib. Apalagi kasus covid-19 di Kota Sukabumi sudah landai, jangan sampai terjadi gelombang kasus covid lagi.
“Kasus covid ini sangat menyiksa seluruh sektor, terutama perekonomian. Mari kita coba patuhi aturan pemerintah agar kondisi kembali pulih,” pungkasnya. Ardan Wan/Mbi