SUKABUMI, Mbinews.id – ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman didampingi Wakil Ketua DPRD Kota SUkabumi Jona Arizona dan Wawwan Juanda, mendatangi Polres Sukabumi Kota terkait proses mediasi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan salah satu Sekretariat DPRD Kota Sukabumi dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, kepada massa pengunjuk rasa, Senin (25/04/2022).
“Menyikapi insiden yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, saya atas nama pribadi dan mewakili institusi ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesali terjadinya insiden (tindakan represif),” ujar Kamal kepada awak media.
Lanjutnya, aksi itu tepatnya terjadi pada saat massa dari PMII Kota Sukabumi, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (1/4/2022) lalu.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada keluarga besar PMII, wabil khusus kepada Ketua PMII Kota Sukabumi dan umumnya kepada keluarga besar PMII seluruh Indonesia serta seluruh warga masyarakat Sukabumi,” sambungnya.
Selain itu, salah seoran staff sekretariat DPRD Kota Sukabumi yang turut terlibat dalam tindakan represif tersebut, secara terbuka turut meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya tersebut.
“Dengan ini saya bersama rekan-rekan sekretariat DPRD Kota Sukabumi menyesali kejadian insiden pada saat aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh PMII. Selanjutnya saya dan rekan-rekan menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada PMII Kota Sukabumi khususnya Ketua Umum PMII apabila dalam kejadian itu terjadi peristiwa yang kurang berkenan,” ujar Luki Supiandi secara terbuka didepan awak media.
Senada dengan Luki, Hendra anggita Satpol pp KOta Sukabumi yang juga turut terlibat dalam kejadian tersebut, juga melakukan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa yang terjadi.
“Saya meminta maaf, dan saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, serta saya berjanji tidak akan mengulangi hal serupa dikemudian hari,” ujarnya.
Kemudian, selaku Ketua PMII Kota Sukabumi, Syahrul Umar yang juga menjadi korban tindakan represif mengatakan, permohonan maaf yang dilakukan oleh Sekwan dan anggota Pol PP bukan hanya sekedar untuk pencabutan laporan saja.
“Ini bukan persoalan pencabutan laporan, tapi terkait persoalan keamanan, pengamanan dan kenyamanan dalam menyampaikan aspirasi atau proses demokrasi. Kami selaku mahasiswa sangat tidak menginginkan ketika menyampaikan suatu aspirasi atau gagasan kami itu kemudian dihambat oleh proses represif,” pungkasnya.
Dengan proses mediasi yang dilakukan tersebut, seluruh pihak yang terlibat bersepakat untuk menempuh penyelesaian diluar jalur hukum. Dengan dilengkapi dengan surat pernyataan masing-masing pihak yang ditandatangani diatas materai. (Ardan/Wan/Mbi)