SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, terus melakukan sosialisasi terhadap pengenalan barang kena cukai ilegal, dan identifikasi pita cukai tahun 2022. Sosialisasi yang dilakukan, turut melibatkan juga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Bogor, Selasa (29/11).
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyda Muthmainnah melalui pesan singkatnya mengatakan, kegaitan sosialisasi yang dilakukan kali ini diadakan di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan juga merupakan dari warga sekitar, yang berprofesi sebagai pedagang dan juga ketua RT ataupun RW.
“Sebelumnya kan sudah dilakukan sosialisasinya tingkat kota beberapa waktu lalu. Kini, kami lanjutkan ke tingkat kecamatan, dengan peserta per kecamatan 50 orang terdiri dari RT dan RW, serta perwakilan para pedagang,” ujar Reni.
Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Sukabumi Diganjar DBHCHT Sebesar Lima Miliar Lebih
Lanjutnya, dalam kegiatan yang digelar, Bappeda Kota Sukabumi bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Bogor, memberikan pengetahuan tentang cara identifikasi pita cukai tahun 2022, dan pengenalan barang-barang cukai. Khususnya jenis-jenis hasil tembakau.
“Sosialisasi ini sudah dilakukan di lima Kecamatan. Yakni, Kecamatan Cikole, Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Lembursitu. Sisanya, yakni Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, akan dilakukan di tahun depan,” ungkap Reni.
Masih menurut Reni, adapun jenis jenis hasil tembakau yang dimaksud itu diantaranya, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Jadi, kalau orang yang suka merokok lebih baik yang beli rokok yang miliki pita cukai legal. Sehingga potensi pendapatan negara juga menjadi jelas,” Sambung Reni.
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Optimalkan DBHCT
Dirinya juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini, ASN dan masyarakat mendapatkan pengetahuan dan kesadaran sikap, terkait penggunaan rokok ilegal. Selanjutnya para pelaku usaha untuk tertib melakukan jual beli rokok, dengan memperhatikan cukainya.
“Sosialisasi ini juga sebagai bentuk untuk mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)