SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran pada bulan November 2022, menyebabkan Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,18 persen. Dengan, Indek Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,76.
“Inflasi Kota Sukabumi di bulan November 2022, mencapai 0,18 persen. Jika dihitung, dalam satu satu tahun kalender November 2022, inflasi Kota Sukabumi mencapai 4,93 persen, sedangkan untuik tingkat inflasi tahun ke tahun (Nopember 2022 terhadap Nopember 2021) sebesar 5,28 persen,”ujar Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto. Selasa, (13/12/2022).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, kata Yanto, kelompok pengeluaran tersebut. Yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,26 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,60 persen, kelompok perumahan air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 4,30 persen, kelompok perlengkapan peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,56 persen.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/09/21/inflasi-kota-suakbumi-terendah-pertama-di-jabar/
Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,93 persen, kelompok transportasi sebesar 12,35 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,67 persen, kelompok pendidikan sebesar 4,07 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,21 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lLainnya sebesar 6,57 persen.
“Sedangkan yang alami deflasi, ditujukan pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,55 persen,”ucap Yanto.
Selain itu juga lanjut Yanto, berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, perkembangan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) pada bulan November 2022 kemarin, relatif alami kenaikan harga. Diantaranya, bawang merah jawa naik dari Rp28.000 menjadi Rp32.000/kg, bawang putih dari Rp22.000 menjadi Rp24.000 /kg, tomat kecil semula Rp14.000 menjadi Rp16.000/kg.
Disusul oleh cabai merah besar TW yang dijual Rp30.000/kg, cabai hijau dari Rp16.000 menjadi Rp18.000/kg, cabai keriting merah dikisaran Rp36.000, atau naik sekitar Rp2.000 dari harga sebelumnya, dan cabai rawit merah dari Rp40.000 menjadi Rp42.000/kg.
“Iya, data Diskumindag menunjukan beberapa Bahan Pokok Penting (Bapokting) alami kenaikan harga pada bulan November 2022 kemarin,”katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.”Kami juga akan terus menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.