SUKABUMI,Mbinews.id– Realisasai penerimaan sembilan pajak daerah di Kota Sukabumi sepanjang tahun 2022 sebesar Rp67 miliar lebih, dari target yang harus dikejar per tahun mencapai Rp55 miliar lebih. Jika melihat dat tersebut, tentu saja perolehan selama tahun 2022 tersebut tergolong positif atau melampauai target.
“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak mencapai 121,05 persen, atau sebesar Rp67,552 miliar lebih,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania. Rabu, (11/`1/2023).
Baca Juga:https://mbinews.id/2023/01/08/ini-target-penerimaan-pajak-daerah-tahun-2023-kendaraan-bermotor/
Sebagai rinciannya, lanjut Rakhman, pajak hotel dari target Rp3, 729 miliar lebih, terealisasai sebesar Rp4,551 miliar lebih, retoran terealisasi sebesar Rp15,798 miliar lebih, dari target Rp12,534 miliar lebih, kemudian pajak hiburan dari Rp1,215 milliar mencapai Rp1.8 miliar lebih, reklame dari Rp1.063 miliar, terealisasi sebesar Rp1,113 miliar lebih.
Kemudian, pajak penerangan jalan target Rp10.530 miliar lebih mencapai Rp11.124 miliar lebih, parkir target sebesar Rp457 juta per tahun hingga akhir tahun mencapai Rp573 juta lebih, pajak air tanah mencapai Rp694 juta lebih dari target per sebesar Rp550 juta lebih, PBB-P2 dari target Rp11 miliar mencapai lebih dari Rp12 miliar, dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp14 miliar lebih terealisasai sebesar Rp19 miliar lebih.
“Kalau secara persentasenya, untuk pajak hotel mencapai 122,05 persen, restoran 126,03 persen, hiburan 149,87 persen, reklame 104,64 persen, penerangan jalan 105,36 persen, parkir 125,36 persen, pajak air tanah 126 persen, PBB-P2 109,48 persen, dan BPHTB 134,88 persen,”jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga terus akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak (wp) yang sudah berjalan. Termasuk, mencari potensi atau wp baru.
“Kami akan inten dalam bentuk pengawasan kelapangan, termasuk mencari wp baru,”akunya.
Disisi lain, dalam waktu dekat pihaknya segera mengeluarkan aplikasi Sipajak Air Tanah Online (Sipaten). Inovasi tersebut, betujuan untuk membantu proses pencatatan meter air di Wajib Pajak (WP) air tanah. Munculnya aplikasi tersebut, seiring dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak air tanah.
“Selain menggali potensi pajak, juga sebagai mempermudah untuk mencatat meteran air tanah dari wp. Dimana, yang awalnya harus dilakukan oleh petugas kesetiap wp, kini dengan aplikasi tersebut wp cukup memoto meteran airnya yang kemudian di upload ke Sipaten, sehingga nanti akan muncul nilai pajak yang harus dibayar dari pemanfaatan air tanah,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.