SUKABUMI,Mbinews.id– Dua Rancangan Peraturan (raperda) yang tuntas di jelaskan oleh Wali Kota Sukabumi, DPRD setempat langsung melakukan pembentukan Panitia Khusus (pansus). Kedua raperda tersebut yaitu, tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta raperda Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah, dewan langsung membentuk Panus untuk ke dua raperda tersebut, setalah usai diberbagai tahapan. Mulai dari penejelasan, tanggapan Fraksi, hingga jawab Pak wali Kota,”ujar Sekretaris DPRD Kota SUakbumi, Asep Koswara. Rabu, (5/4/2023).
Dalam pembahasanya, kata Asep, yang pasti akan dilakukan hearing atau dengar pendapat dengan intansi, dan pemangku kepentingan lainya. Khusunya, raperda P4Gn dan Prekursor Narkotika, yang pasti banyak melibatkan stakeholder lainya.
“Selain itu juga akan melakukan bahan pembanding dengan daerah lain yang sudah memiliki raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, dan dianggap paling bagus,”terang Asep.
Untuk pansus raperda P4GN dan Preskursor Narkotika, lanjut Asep, diketuai oleh H.Mulyono, dan pansus raperda LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, ketuanya Lukmansyah.
“Alhamdulillah, tinggal running saja pembahasannya,”ujar Asep.
Mengenai jadwal akhir pembahasan kedua pansus tersebut, sambung Asep, sekitar tanggal 18 April 2023 mendatang semuanya sudah rampung.
“Jadi, pembahasanya harus selesai di 18 April 2023. Dan saat ini ada sekitar 13 hari lagi untuk menyelesaikan pembahasanya. Karena, diseuaikan dengan jadwal perubahan masa cuti libur Idul fitri tahun ini,”pungkas Asep.ardan/wan/mbi.