KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Gebyar Isbat Nikah terpadu di gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung (1/12/2023) merupakan momen penting dan peluang warga Kab Bandung yang belum memiliki buku Nikah.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disduk Capil Kab Bandung ,Heri Gerakan mengatakan,” untuk Isbat kali ini merupakan pelaksanaan Isbat Ke -4 diikuti 128 peserta dan kegiatan Isbat ini berkat kerjasama Bupati Bandung, Kemenag dan Pengadilan Agama dan ini bukti kepedulian Bupati Bandung terhadap warga Kab Bandung.
Menurut Heri, dengan Isbat Nikah terpadu, disamping Isbat Nikah, buku nikahnya juga kita keluarkan ,bentuk implikasinya terhadap dokumentasi Kependudukan dengan merubah dokumentasi Kependudukan adalah Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Kemanfaatan bagi peserta Isbat yaitu dari kawin tidak tercatat jadi kawin tercatat, efektifnya lagi dari akta Kelahiran tadinya anak seorang ibu menjadi anak syah suami istri, “Ucap Heri.
Mengenai biaya Isbat, menurut Heri, pihak Pemkab Bandung dalam hal ini Bupati Bandung dengan DPRD Kab Bandung menganggarkan untuk nikah Isbat Terpadu yang sekarang di gelar di gedung Toha Pemkab Bandung bersama Disduk Capil.
Lanjut Heri, sebenarnya animo masyarakat terhadap Isbat Nikah Terpadu sangat antusias sekali dan menjadi kendala di warga yaitu terkait dokumen pendukung .
Contoh soal, “tutur Heri , warga mekar nikah resmi, cerai tidak resmi disaat akan nikah lagi pihak pengadilan tidak mengabulkan, tapi sekarang ada program dari Pengadilan cerai secara prodeo.
Cerai Prodeo dibiayai negara alias gratis dan kami sarankan kepada pihak desa untuk mendata agar kasus cerai tanpa akta cerai dapat minimalisir dengan program cerai secara prodeo, ” Ungkap Heri Herawan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disduk Capil Kab Bandung. (MDR)