BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN) telah disahkan. Tapi berjalan optimal karena belum ada Perwal (Peraturan Wali Kota) nya.
Ketua Pansus P4GN DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan kepada wartawan, kendati sudah berjalan 3 tahun program-program perihal P4GN ini belum berjalan optimal karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal). Hal itu dikatakan 31 Oktober 2024.
Perda ini leading sektornya bukan perangkat Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu Badan Narkotika Nasoinal (BNN )Kota Bandung. Perda P4GN butuh 10 Perwal namun belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal, akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda,” ujar Andri.
Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal.
Karena leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNN Kota Bandung jadi dalam pelaksanaan Perda tidak maksimal.
Di sisi lain Perda punya Pemkot Bandung tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat Daerah.
Lebih jauh Politisi PKS DPRD Kota Bandung, mengatakan, penanganan masalah narkotika harus sangat serius, karena dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak Sekolah Dasar (SD).
Diharapkan Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.
Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” ujarnya.
Menurut riset yang telah dilakukan oleh BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba secara jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari tahun 2019 ke tahun 2022.
Diharapkan Perda tentang Narkotika, yang memuat 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang.
Program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat adanya Perda termasuk program kewilayahan bersih narkoba.
Untuk mencegah narkoba ujung tombaknya ada di masyarakat, berkolaborasi menggencarkan sosialisasi bahaya pengaruh narkoba. ***