SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi berhasil melampaui target pendapatan daerah dari sektor pajak pada tahun 2024.
Hingga akhir tahun, pajak yang terkumpul mencapai Rp49.431.505.516 atau 109,48 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp46.321.014.217.
“Alhamdulillah, realisasi pendapatan dari sektor pajak tahun 2024 berhasil melampaui target. Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam mengelola penerimaan daerah,” ujar Ziad Panji Nurhari, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Kamis (02/01/2024).
Dari angka tersebut, BPKPD Kota Sukabumi berhasil melampaui target sebesar lebih dari Rp3 miliar. Pencapaian ini menjadi bukti keberhasilan pengelolaan pendapatan daerah, yang bersumber dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Semua sektor pajak yang ditargetkan berhasil melampaui realisasi, dan ini tentu menjadi kabar baik untuk pengelolaan keuangan daerah,” tambah Ziad.
Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan pajak tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, target penerimaan dari sektor pajak adalah Rp35.800.727.425, dan terealisasi sebesar Rp 39,195,140,393.
“Dibandingkan tahun 2023, pendapatan pajak terus meningkat. Ini menunjukkan tren yang positif dalam pengelolaan pajak daerah,” tandasnya.
BPKPD Kota Sukabumi berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat. (Ardan/Wan/Mbi)