SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus bergerak memantapkan reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah melalui penyesuaian regulasi pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang tengah difinalisasi adalah perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengungkapkan bahwa proses perubahan status hukum tersebut telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu pengesahan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.
“Transformasi ini merupakan amanat nasional. Seluruh BPR milik daerah wajib beralih dari status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” jelas Yudi, Senin (14/7/2025).
Dari BPR ke Bank Perekonomian Rakyat
Seiring perubahan bentuk badan hukum, nama lembaga pun akan berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat, menyesuaikan dengan perluasan ruang lingkup usahanya.
Menurut Yudi, struktur hukum lama dinilai tidak lagi relevan dengan kompleksitas operasional lembaga keuangan daerah saat ini. Selain itu, transformasi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat kinerja dan tata kelola keuangan BUMD agar lebih lincah dan kompetitif di sektor jasa keuangan.
“Targetnya perubahan ini rampung tahun ini,” tegasnya.
PD Waluya Juga Akan Diubah Statusnya
Tidak hanya BPR, Pemkot Sukabumi juga tengah mendorong konversi status hukum PD Waluya, satu-satunya BUMD yang masih berbentuk perusahaan daerah. Sedangkan PDAM dan PD Pasar sebelumnya telah lebih dulu dikukuhkan sebagai Perumda.
“Ini bagian dari komitmen mewujudkan visi-misi Wali Kota, untuk memaksimalkan peran dan kinerja seluruh BUMD,” ujar Yudi.
Raperda Prioritas: Permukiman Kumuh hingga Penyertaan Modal BJB
Selain fokus pada BUMD, Pemkot melalui Bagian Hukum juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kawasan permukiman kumuh. Regulasi ini digagas oleh Bappeda dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham.
Tak hanya itu, rancangan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB juga masuk agenda prioritas, menyusul rencana go public dari Bank Jabar yang dijadwalkan pada tahun 2026. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah penetapan PUA-PPAS tahun anggaran mendatang.
“Pemkot telah menyertakan modal ke Bank BJB sebesar Rp16 miliar hingga 2022, dan tahun ini telah menerima dividen senilai Rp3,9 miliar,” jelas Yudi.
Rencana penyertaan tambahan sebesar Rp6,3 miliar pada tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pusat serta penyesuaian terhadap dinamika keuangan daerah.
Total Sembilan Perda Dirancang Tahun Ini
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan sembilan Perda untuk dibahas. Tiga di antaranya merupakan regulasi rutin seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan APBD, dan pengesahan APBD murni.
Lima lainnya adalah Perda inisiatif, termasuk Raperda tentang RPJMD 2025–2029. Beberapa Perda lain juga telah ditetapkan sebelumnya, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023. (Ardan/Wan/Mbi)