• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

Juli 23, 2025 - 14:53:46
in Berita, Berita Terbaru, Jabar, Pemerintahan, Ragam, Regional, Sukabumi
Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

 

SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima jenis hak atas tanah yang umum digunakan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yaitu:

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

🔹 Hak Milik
Hak Milik merupakan hak paling kuat dan penuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan. Tanah dengan status Hak Milik tidak memiliki batas waktu.

🔹 Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan.

🔹 Hak Guna Usaha (HGU)
HGU diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam skala besar. Jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

🔹 Hak Pakai
Hak ini memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain. Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, orang asing, serta instansi pemerintah atau lembaga internasional.

🔹 Hak Pengelolaan (HPL)
Merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah untuk mengelola dan merencanakan penggunaan tanah negara. Dalam praktiknya, HPL tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan memahami perbedaan hak-hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus berupaya menyampaikan edukasi pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan merasa aman dalam memiliki serta memanfaatkan tanah secara sah dan tertib.(*)

Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

Bandung Tawarkan 21 Ribu Titik PJU Baru untuk Investor Swasta

Bandung Tawarkan 21 Ribu Titik PJU Baru untuk Investor Swasta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Bajuri Apresiasi Kinerja DPC Demokrat Ciamis

Jemput Kemenangan Pemilu 2024, Bajuri Apresiasi Kinerja DPC Demokrat Ciamis

Desember 16, 2022
RSUD Al-Ihsan Pertama Kali Berhasil Melakukan “TEVAR” Pasien Dengan kondisi Diseksi Aorta

RSUD Al-Ihsan Pertama Kali Berhasil Melakukan “TEVAR” Pasien Dengan kondisi Diseksi Aorta

Oktober 20, 2020
Bupati Bandung Sebut Uang yang Beredar di Desa dan Kelurahan Capai  Rp 5 Triliun

Bupati Bandung Sebut Uang yang Beredar di Desa dan Kelurahan Capai  Rp 5 Triliun

Juni 4, 2024
Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris  Baru  PT Pos Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris Baru PT Pos Indonesia

Oktober 19, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In