SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima jenis hak atas tanah yang umum digunakan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yaitu:
🔹 Hak Milik
Hak Milik merupakan hak paling kuat dan penuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan. Tanah dengan status Hak Milik tidak memiliki batas waktu.
🔹 Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan.
🔹 Hak Guna Usaha (HGU)
HGU diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam skala besar. Jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.
🔹 Hak Pakai
Hak ini memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain. Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, orang asing, serta instansi pemerintah atau lembaga internasional.
🔹 Hak Pengelolaan (HPL)
Merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah untuk mengelola dan merencanakan penggunaan tanah negara. Dalam praktiknya, HPL tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dengan memahami perbedaan hak-hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus berupaya menyampaikan edukasi pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan merasa aman dalam memiliki serta memanfaatkan tanah secara sah dan tertib.(*)