SUKABUMI, Mbinews.id – Tak kunjung mendapat solusi hingga saatini, akhirnya para pemandu lagu di Kota Sukabumi, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Senin (11/10/2021).
Para pemandu lagu, bersama dengan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, mendatangi DPRD Kota Sukabumi, untuk melakukan dialog bersama Komisi III DPRD Kota Sukabumi, perihal pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Memang tempat-tempat hiburan yang ada di kita itu legal semua, memiliki izin. Namun karena pandemi, seluruh tempat hiburan ditutup karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Maka dari itu kita kumpulkan hari ini, minimal menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka diarahkan untuk kerja di perusahaan. Tapi kan permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman kepada awak media.
Pada dialog yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur TNI-Polri tersebut, membahas kondisi Kota Sukabumi saat ini, yang masih berstatus PPKM Level 3. Sehingga secara regulasi yang ada, masih belum dibolehkan untuk melakukan operasional bagi THM.
Sementara itu, perwakilan pemandu lagu Mega (35) menagatakan, ia lebih memilih untuk bersabar dan mengikuti arahan pemerintah.
“Kami paham ini butuh proses yang lama. Tapi kami berharap mudah-mudahan ada solusi segera. Kita butuh makan, butuh biaya. Di daerah lain sudah normal, kenapa di kita belum. Tapi sambil menunggu mungkin kami masih bersabar. Soal kerja, tidak ada jaminan. Belum tentu semua mau. Baik dari sisi keahlian dan lulusan sekolah. Tidak semua perusahaan mau menerima kami para pemandu lagu. Tapi tadi katanya pemerintah mau bantu, ya kita tunggu,” tutur Mega.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengakui sektor ketenagakerjaan sangat terdampak pandemi Covid-19 ini. Kendati demikian pihaknya siap memfasilitasi apabila para pemandu lagu yang terdampak penutupan tempat hiburan untuk mendapat kerja.
“Misalkan mereka pemandu lagu biasa dengan tarik suara, kan bisa diarahkan ke toko atau perusahaan untuk jadi pelanggan. Tidak semuanya harus di pertokoan juga, mungkin bisa jadi announcer. Mudah-mudahan juga keahlian para pemandu lagu ini bisa menarik minat perusahaan,” pungkasnya.
Selain itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, Nufi menyebutkan di dua tempat karaoke yang ada di Kota Sukabumi, puluhan karyawan telah dirumahkan akibat dampak dari penutupan tempat hiburan tersebut. Sejak Agustus lalu, Nufi mengaku telah melakukan beberapa upaya, seperti beraudiensi dengan pemerintah terkait, hingga ke aparat kepolisian.
“Kita sempat melayangkan surat, meminta pengoperasian kembali tempat-tempat karaoke. Namun belum mendapat respon. Kemudian kita bikin surat kedua atas saran dari Sekpri Wali Kota, kita kirim juga namun belum ada jawaban. Keburu ada audiensi para pemandu lagu dengan dewan. Sekarang kita lebih menunggu arahan saja, tapi yang terpenting tolong perhatikan juga. Lebih bagus apabila tempat hiburan bisa beroperasi kembali. Aplikasi PeduliLindungi juga sudah diantisipasi. Protokol kesehatan sudah disiapkan,” tandasnya.Ardan/Wan/Mbi