SUKABUMI, Mbinews.id – Tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Sukabumi, membuat Kota Sukabumi masuk kedalam peringkat 3 besar se-Jawa Barat, dalam peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, Sabtu (18/12/2021).
Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri rapat kerja perangkat daerah Kota Sukabumi, bersama Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Sukabumi di sebuah hotel yang berada di Kota Sukabumi, beberapa hari lalu (16/12/2021). Dalam rapat kerja yang dilakukan tersebut, BNNK Sukabumi bersama perangkat kerja di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi, membahas terkait peran pemerintah daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kita sangat mendukung apa yang di bahas pad diskusi kali ini. Karena memang untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi sangat mengkhawatirkan, sehingga Kota Sukabumi termasuk kedalam 3 besar se-Jawa Barat dalam penyalahgunaan narkoba,” tutur Andri usai menghadiri acara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Sukabumi akan segera merumuskan terkait pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Sukabumi.
“Secepatnya akan kita bahas, karena berdasarkan peraturannya itu ada deadline selama tiga bulan sejak dikeluarkan, harus segera diterbitkan rancangan perdanya,” ungkanya.
Masih menurut Andri, pemberantasan peredaran narkoba di Kota Sukabumi harus berjalan beriringan dengan berbagai lapisan yang ada, termasuk daerah sekitar Kota Sukabumi seperti wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Bukan seluruhnya itu berasal dari Kota Sukabumi, bisa saja pengedar membawa narkobanya berasal dari Kabupaten Sukabumi, lalu pembelinya merupakan warga Kota Sukabumi, ataupun sebaliknya. Oleh sebab itu, peran bersama dari pemerintah daerah harus bersinergi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi Dr (Cand). M Retno Daru Dewi mengatakan, egiatan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk dorongan bagi Pemkot Sukabumi, agar segera mengeluarkan perda terkait pencegehan penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. Karena, ini merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 354 tahun 2021 tentang, Optimalisasi Pelaksanaan P4GN.
“Ini merupakan salah satu langkah kita bersama, untuk menciptakan Kota Sukabumi ‘BERSINAR’ (Bersih dari narkoba). Karena Kota Sukabumi belum memiliki perda terkait hal tersebut, maka kami butuh koordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk hal itu,” ujar Retno kepada awak media.
Retno menambahkan, berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan, Pemerintah Kota Sukabumi sangat mendukung langkah kita bersama dalam memerangi laju peredaran barang haram tersebut.
“Seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa instansi di wilayah Pemerintahan Kota Sukabumi. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang sudah melakukan training kepad 40 orang guru, untuk melakukan deteksi dini dalam pencegahan peredaran narkoba bagi peserta didik,” ujarnya.
Hingaa saat ini, peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi memang masih mengalami kenaikan. Seperti data yang dimiliki Polres Sukabumi Kota terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, berdasarkan data kasus yang ditangani, menunjukan adanya kenaikan angka kasus setiap tahunnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran bersama baik dari petugas maupun masyarakat, untuk saling mengawasi dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Ardan/Wan/Mbi