SUKABUMI,Mbinews.id– Setelah dilakukan rapat paripurna mengenai Tanggapan WaliKota Sukabumi terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Perturan Daerah (raperda) Kota Sukabumi tentang Retribusi Bangunan Gedung, dan pandangan Fraksi terhadap Pendapat WaliKota Sukabumi atas Penjelasan Komisi II terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPRD Kota Sukabumi langsung melakukan pembentukan dua Panitia Khusus.
“iya, dua Pansus untuk kedua raperda tersebut sudah dibentuk setelah rapat paripurna.Dimana, untuk Pansus Raperda Retribusi Bangunan Gedung Ketuanya Momi Soraya dari Frkasi Gerindra, sedangkan Raperda penyelenggaran Peterenakan dan Kesehatan Hewan, diketuai oleh Ivan Rusvansyah Trisya dari Frkasi Golkar,”ucap Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Kamis, (24/3/2022).
Setelah Pansus kedua Raperda tersebut terbentuk, lanjut Asep, mereka langsung melakukan tahapan selanjutnya yakni, pembahasan dan kajian-kajian secara internal juga eksternal.
“Pansus langsung bekerja, termasuk nantinya akan melakukan studi tiru dengan lain di Jawa Barat,”kata Asep.
Raperda retribusi Bangunan Gedung, lanjut Asep, merupakan aturan yang melibatkan user (pengguna) didalamnya. Artinya, terdapat sejumlah pihak yang berkaitan dengan Perda tersebut.
“Perda ini harus hati-hati sekali karena melibatkan user dan rekanan-rekanan dari pihak swasta, jadi benar-benar penuh kehati-hatian betul dalam pembahasannya,”akunya.
Asep mengatkan, jika kedua Raperda tersebut bisa diparipurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di 12 April mendatang. Pasalnya, di tanggal 1 April bertepatan dengan peringatan hari jadi Kota Sukabumi dengan sejumlah rangkaiannya.
“Kita anggap ini selesai di triwulan pertama, karena pembahasannya kita selesaikan di triwulan pertama. Tapi, paripurnanya akan dilaksanakan di 12 April,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.