SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, kembali menggandeng Bea Cukai Bogor, dalam Training of Trainers (ToT) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal. Agenda yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegl tersebut, di buka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di salah satu Hotel Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (24/10/11).
Cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, dan oleh karenanya peredaran produk tembakau ilegal harus dihentikan karena merugikan negara. Kusmana juga mengamanatkan kepada para personil yang akan bertugas, untuk berkolaborasi dengan pihak bea cukai serta mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Tapi, ini langkah awal kita memang harus bekerja sama dengan Bea Cukai. Kewenangan kita hanya sampai mengidentifikasi, preventif oleh petugas yang kita latih. Mengumpulkan data–data mana sih yang terindikasi cukai palsu atau tidak memiliki pita cukai,” jelasnya.
Kusmana berharap, peserta pelatihan ini dapat memahami cara mengenal dan mengidentifikasi tembakau ilegal, dengan tujuan mengurangi peredaran barang ilegal tersebut.”Kita akan bertugas di lapangan. Kita adalah pengumpul informasi. Harus tahu tahapan-tahapannya, jangan melewati batas kewenangan, dan jangan salah melangkah. Dengan harapan pemberantasan BKCHT ilegal dapat berhasil, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” singkatnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Heryanto, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal setiap tahunya alami kenaikan. Tahun sebelumnya saja tercatat ada sekitar 4 persen, dan tahun ini disinyalir berada di angka 5,5 persen.”Diharapkan sih, dengan nanti ada operasi bersama akan terus turun. Dan operasi bersama ini rutin. Makanya, masyarakat jangan memperjualbelikan rokok ilegal,” terangnya.
Ada dua penegakan hukum dalam penanganan rokok ilegal. Yakni, yang pertama melakukan sosialisasai dan edukasi serta melakukan penindakan dalam operasi bersama.”Dari segi sosialisasi, kami mengedukasi masyarakat untuk tidak memakai produk ilegal. Dengan begitu ketika pasarnya semakin menurun, otomatis peredaranya juga turun,” jelasnya.
Untuk sangsi masyarakat yang menjual belikan rokok ilegal, ungkap Erli, sangsinya ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.”Seberapapun ditemukan adanya rokok ilegal disaat kita sedang melakukan operasi bersama, sangsinya ancaman pidana minila 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya juga menargetkan, peredaran rokok ilegal bisa dibawah 3 persen. Makanya, kata Erli, terus gencar melakukan sosialisasi dan penindakan.”Ibu Menteri Keuangan, berharap dibawah 3 persen peredaran rokok ilegal. Yang jelas targetnya selalu menurun. Makanya kami juga terus genjot sosialisasi dan penindakan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.