Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

BKPSDM Kota Bandung Siapkan Skema Pemenuhan ASN Tanpa Tenaga Honorer

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menjabat atau bekerja di posisi ASN (Aparatur Sipil Negara) di instansi pemerintahan. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) bertanggung jawab memastikan pelaksanaan aturan ini. Berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan tenaga honorer tidak lagi mengisi posisi ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Kebutuhan ASN tahun 2024 di Kota Bandung mencapai 838 orang, terdiri atas 48 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 790 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Dr. H. Adi Junjunan Mustafa, dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).

Menurut Adi Junjunan, jumlah tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan BKPSDM bersama Bappelitbang dan BKAD Kota Bandung, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal atau APBD agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen. Saat ini, Kota Bandung memiliki sekitar 16 ribu ASN, yang terdiri atas lebih dari 10 ribu PNS dan 5 ribu PPPK.

BKPSDM juga membuka dua tahap pendaftaran dan seleksi PPPK sesuai kebijakan pemerintah pusat. Tahap pertama ditujukan bagi tenaga honorer K2 yang telah terdaftar dalam basis data BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kota Bandung memiliki sekitar 8 ribu tenaga honorer yang tercatat di BKN.

“Namun, pada tahap pertama, banyak yang belum mendaftar meskipun sudah tercatat di basis data BKN,” ungkap Adi Junjunan. Oleh karena itu, pada tahap kedua, mereka yang belum mendaftar di tahap pertama dapat melanjutkan proses pendaftaran, asalkan memenuhi syarat seperti memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani pejabat eselon 2.

Untuk memenuhi aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, BKPSDM Kota Bandung juga akan merekrut PPPK Paruh Waktu. PPPK ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK pada tahun 2024, tetapi telah terdaftar di basis data BKN.

“PPPK Paruh Waktu akan bekerja sesuai tugas mereka saat ini dan tetap mendapatkan nomor induk pegawai. Gaji mereka akan disesuaikan dengan standar Kemenpan RB, tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku.**

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda untuk Melindungi Perempuan, Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung

    Raperda untuk Melindungi Perempuan, Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda ini dibuat untuk melindungi perempuan secara nyata. Dewan akan membuat draft, agar Raperda bisa memberikan perlindungan yang […]

  • Yana: PMI Harus Lebih Antisipatif Menyikapi Dinamika Tugas Kemanusiaan

    Yana: PMI Harus Lebih Antisipatif Menyikapi Dinamika Tugas Kemanusiaan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi kemanusiaan terus berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat. Tentunya mengabdi pada tugas kemanusiaan bukan pekerjaan yang mudah, karena selain mempersyaratkan kecerdasan intelektual juga memperluas kecerdasan sosial. Dalam arti, peka dan tanggap terhadap situasi. Hal itu diungkapkan Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat pelantikan Dewan Kehormatan dan […]

  • Banleg DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Raperda

    Banleg DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Raperda

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi Mulyono, meminta kepada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, segera untuk menyerahkan draft Rancangan Peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas. Terutama untuk tiga raperda di triwulan pertama ini.”Saya minta tiga raperda di triwulan pertama drfatnya harus segera masuk,”ujar Mulyono. Senin, (15/2/2021). Ketiga raperda yang dimaksud itu yakni, raperda mengenai […]

  • Dinkes: Tren Kasus Covid-19 Kabupaten Bandung Barat Terus Alami Penurunan

    Dinkes: Tren Kasus Covid-19 Kabupaten Bandung Barat Terus Alami Penurunan

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, Tren kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat terus mengalami penurunan. Bahkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan hingga senin 22 November 2021, kasus terkonfirmasi positif hanya tinggal lima orang. Tidak hanya itu, sejumlah tempat tidur perawatan bagi pasien Covid-19 di enam rumah sakit rujukan di Kabupaten Bandung Barat saat ini kondisinya kosong atau tidak […]

  • Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku. Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi […]

  • Asep Mulyadi Dukung Eksistensi KORMI

    Asep Mulyadi Dukung Eksistensi KORMI

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews, — Ketua Umum KORMI Kota Bandung, Erik M. Zaki Anggara, menekankan pentingnya penghargaan dan tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang terkait pelaksanaan Rapat Kerja KORMI Kota Bandung. Erik menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia merasakan dukungan penuh, terutama dari DPRD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. “Bahkan, Kang Iman (Ketua Komisi […]

expand_less