• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Kaji Sejumlah Solusi Alternatif Honorarium Guru dan TAS Non PNS

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 13, 2019 - 20:51:51
in Regional
0
Pemkot Kaji Sejumlah Solusi Alternatif  Honorarium Guru dan TAS Non PNS
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji sejumlah solusi  alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non PNS.

Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih tetap berpegang pada regulasi yang ada.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.

BeritaLainnya

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Namun, juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita baru merangkum berbagai masukan. Tapi solusi ini tidak boleh juga melanggar hukum,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (13/5/2019).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, terdapat standar teknis pelayanan minimal (SPM) yang secara terpadu berskala nasional harus diregistrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila sudah sesuai dengan kriteria, maka data guru dan TAS non PNS tersebut akan muncul dalam Dapodik.

Yana mengungkapkan, sesuai laporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, saat ini terdata 8.868 orang guru dan TAS non PNS yang sudah sesuai kualifikasi dan terverifikasi dalam Dapodik. Sementara 2.418 orang lainnya terdata tidak lulus kualifikasi.

“Jadi di Permendikbud itu ada standar kompetensi. Setelah diverifikasi tanggal 10 Mei 2019, ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Karena Permendikbud juga menerapkan ada sanksi,” bebernya.

Yana menuturkan, jika dipaksakan memberikan honorarium kepada 2.418 orang guru dan TAS non PNS, maka hal itu melanggar aturan. Namun, dia menyatakan Pemkot Bandung tetap ingin mencari jalan keluar agar tetap ada solusi untuk persoalan tersebut.

“Itu belum terjawab, makanya kita cari solusi. Teman-teman sudah bekerja, jadi harus ada honornya. Tetapi selama itu tidak melanggar aturan. Karena tadi itu, ada aturan yang mengikat, kalau melanggar ada sanksi buat pimpinan,” tambahnya.

Yana juga merespon aspirasi guru dan TAS non PNS yang sulit mengejar jam mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan. Dari pengamatan sementara, hal itu tidak terlepas dari jumlah guru dan TAS non PNS yang terlalu banyak.

“Mungkin karena merekrut terus akhirnya overload. Tidak terpetakan kebutuhan sebenarnya. Mungkin saja dari jumlah 11.000 ini sudah overload sehingga untuk kejar 24 jam kan sulit,” bebernya.

Yana mengaku sulit memonitor jumlah jumlah guru dan TAS non PNS. Karena perekrutannya oleh kepala sekolah. Padahal, sambung dia, aturannya pengangkatan guru dan TAS non PNS itu tidak diberikan kepada kepala sekolah.

“Lazimnya itu karena sekolah merekrut sendiri. Tetapi saya tanya ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) tidak pernah memberi kewenangan untuk sekolah merekrut. Sekolah negeri harus dari Disdik atau Wali Kota. Sedangkan sekolah swasta cukup ketua yayasan tapi tetap harus melaporkan kepada Disdik,” tutur Yana. (BD)

Previous Post

Kota Bandung Terbuka Lebar Untuk Kolaborasi

Next Post

Kota Bandung Buka Pintu Lebar-lebar Jalin Kolaborasi

BeritaTerkait

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
Regional

Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT

Mei 23, 2025
Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
Regional

Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran

Mei 23, 2025
Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
Regional

Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan

Mei 22, 2025
MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas
Regional

MEWCI 2025 Resmi Dibuka Buktikan dan Menangkan Tiket ke Las Vegas

Mei 22, 2025
Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Regional

Tangani HIV/AIDS Pemkot Bandung Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Mei 21, 2025
BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi
Regional

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Garut Bersama BJB Garut Beri Santunan Korban Ledakan Amunisi

Mei 21, 2025
Next Post
Kota Bandung Buka Pintu Lebar-lebar Jalin Kolaborasi

Kota Bandung Buka Pintu Lebar-lebar Jalin Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hj Tia Tetap Fokus Pada Penyebaran Perda No 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Sukses melakukan Transformasi USB YPKP Meraih Akreditasi Unggul dari BAN – PT
  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi
  • Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna, Karena Banyak Pelanggaran
  • Kota Medan dan Kota Bandung Miliki Kesamaan Sejarah dan Perkembangan
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In