SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan anggaran sekitar Rp300 juta untuk anggota DPRD Kota Sukabumi. Anggaran yang sudah disiapkan tersebut diperuntukan untuk uang jasa pengabdian atau purnabakti anggota dewan periode 2014-2019.
“Nantinya anggota dewan yang akan berakhir jabatan nya akan mendapatan dana purnabakti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminsitratif pimpinan dan anggota DPRD,”ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana. Selasa, (17/07/2019)
Asep mengatakan, setiap anggota dewan tidak akan sama mendapatkan dana tersebut. Hal itu disesuaikan dengan jabatan dan masa bakti keanggotaanya. Jika anggota dewan itu selama lima tahun akan mendapatkan 6 kali uang representasi.”Tidak semua sama, ada yang kurang lima tahun seperti Pergantian antar Waktu, itu hitunganya beda. Ya kisaran antara Rp2 juta hingga Rp8 juta,” katanya.
Begitu juga dengan jabatan di dewan sendiri hitunganya pun ada perbedaan dengan anggota. Namun perbedaan dana purnabaktinya tidak begitu signifikan.”Jabatan Ketua, Wakil sama anggota itu berbeda,Ada perhitungannya sesuai PP tersebut”jelasnya.
Asep mengungkapkan, rencananya anggaran purnabakti tersebut akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 selesai. Baru kemungkinan besar dana itu bisa diberikan kepada 35 anggota dewan periode 2014-2019.”Setelah selesai menjabat, atau setelah pelantikan anggota dewan baru, semua akan diberikan kepada 35 anggota dewan,”bebernya.
Sementara itu terkait rencana pelantikan anggota DPRD Kota baru periode 2019-2024, Asep menjelaskan masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.”Kita masih menunggu keputusan resmi dari KPU Kota Sukabumi dan SK Gubernur Jabar. Karena pelantikan belum bisa dilakukan tanpa rekomendasi SK Gubernur, apalagi di Kota Sukabumi masih ada sengketa di MK,”pungkasnya. (Ardan)