SUKABUMI, MBinews.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi sampai dengan triwulan ketiga mencapai Rp22,932 miliar lebih, atau sekitar 141%.
Berdasarkan data dari UPT PBB-P2 dan BPHTB Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. Dari Kedua pajak daerah tersebut, BPHTB yang sudah melampaui dari target yang sudah ditentukan yakni mencapai 180.84%. Sedangkan untuk PBB-P2 di triwulan ketiga ini sudah mencapai 95.56%.”Dengan menyisakan tiga bulan lagi menuju akhir tahun, optimis PBB-P2 juga akan melampaui tergat,”ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi Atep Kurniawan. Rabu, (09/10/2019).
Atep menambahkan, sebagai perincianya untuk PBB-P2 dari target Rp8.200.000.000,00 terealisasi mencapai Rp8.163,523,074.00 atau sekitar, untuk BPHTB dari target Rp8.000.000.000,00 terealisasai mencapai Rp14,467,5776,453.00 atau sekitar 180.84%.”Dan untuk denda PBB yang masuk mecapai Rp301,211,704.00.”Kalau melihat data realisasai sampai dengan triwulan ketiga ini, tinggal PBB saja yang belum menyentuh ke target. Tapi pasti akan tercapai targat yang sudah ditentukan, bahkan bisa melebihinya,”tuturnya.
Atep mengatakan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari tim nya yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya juga tak henti henti nya terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB untuk mencamtunkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran.”Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tepat membayar pajak,”pungkasnya. (Ardn/Koes)